• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menko Zulhas: Tahun Depan Tak Boleh Lagi Impor Garam Konsumsi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 November 2024
in Ekbis
Strategi Mendag Zulkifli Hasan Jaga Stabilitas Harga Ayam
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia tidak akan impor garam konsumsi lagi mulai tahun depan. Langkah ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk swasembada garam.

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

“Nah yang ketiga ini dari Menteri Kelautan karena tanggung jawab bagian dari garam, harus swasembada. Dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, itu diatur Perpres 126. Jadi nggak boleh lagi, jadi tanggung jawabnya besar,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis, 28 November.

Zulhas mengatakan tidak hanya garam konsumsi, pemerintah juga akan melarang impor garam industri mulai 2027. Karena itu, dia pun mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggoro untuk memastikan Indonesia tidak lagi impor garam.

Sekadar informasi, tugas pemenuhan garam konsumsi dalam negeri akan diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Dan dua tahun lagi dibebankan kepada Menteri Kelautan juga untuk garam industri harus bisa produksi sendiri. Luar biasa beratnya,” tegas Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Pangan dan kementerian terkait terkait kebutuhan garam untuk industri. Hal ini guna mengejar target dan aturan larangan impor garam industri dua tahun lagi.

“Karena itu segala hal terkait dengan garam yang sudah diatur neraca komoditas tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Pangan, maka menteri teknisnya lah yang nanti akan memberikan semacam verifikasi untuk soal garam ini,” ujar Zulhas.

“Sementara nanti (Menteri) Perindustrian menyampaikan jumlah yang dibutuhkan berapa, tapi tanggung jawab Menteri Kelautan kalau tahun depan kita tidak impor garam konsumsi, maka dua tahun lagi kita akan datang lagi ke sini pak, enggak boleh impor garam untuk industri,” sambungnya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Impor garamMenko zulhasMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga

Disebut dalam Al-Quran, Kamper Sumatra Bikin Pedagang Arab Datang Berbondong-bondong

by Desti Dwi Natasya
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sejak berabad-abad lalu, para pedagang Arab tercatat datang ke Nusantara untuk mencari tanaman yang disebut dalam Al-Quran,...

Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga

Tragedi Chernobyl 1986: Kesalahan Uji Coba Picu Ledakan Nuklir Mematikan

by Desti Dwi Natasya
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dunia pernah diguncang salah satu bencana nuklir terbesar dalam sejarah, yakni ledakan di Chernobyl Nuclear Power Plant...

Indonesia Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Menlu: Keamanan dan Kesejahteraan Tak Boleh Dikorbankan

Indonesia Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Menlu: Keamanan dan Kesejahteraan Tak Boleh Dikorbankan

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesejahteraan prajurit menjadi perhatian utama pemerintah dalam rencana...

Auto Draft

Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga

by Desti Dwi Natasya
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Salman bin Abdulaziz Al Saud memerintahkan penyaluran bantuan sosial Ramadan senilai lebih dari 3 miliar riyal Saudi...

Next Post
BTN Gelar Dialog Interaktif Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah

BTN Gelar Dialog Interaktif Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bank Syariah Indonesia dan Masjid Agung Sunda Kelapa

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bank Syariah Indonesia dan Masjid Agung Sunda Kelapa

22 July 2022
Pentingnya Pemahaman Manajemen Keuangan dan Asuransi Berbasis Syariah Sejak Dini dari Keluarga

Pentingnya Pemahaman Manajemen Keuangan dan Asuransi Berbasis Syariah Sejak Dini dari Keluarga

23 October 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini