• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menko Zulhas: Tahun Depan Tak Boleh Lagi Impor Garam Konsumsi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 November 2024
in Ekbis
Strategi Mendag Zulkifli Hasan Jaga Stabilitas Harga Ayam
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia tidak akan impor garam konsumsi lagi mulai tahun depan. Langkah ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk swasembada garam.

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

“Nah yang ketiga ini dari Menteri Kelautan karena tanggung jawab bagian dari garam, harus swasembada. Dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, itu diatur Perpres 126. Jadi nggak boleh lagi, jadi tanggung jawabnya besar,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis, 28 November.

Zulhas mengatakan tidak hanya garam konsumsi, pemerintah juga akan melarang impor garam industri mulai 2027. Karena itu, dia pun mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggoro untuk memastikan Indonesia tidak lagi impor garam.

Sekadar informasi, tugas pemenuhan garam konsumsi dalam negeri akan diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Dan dua tahun lagi dibebankan kepada Menteri Kelautan juga untuk garam industri harus bisa produksi sendiri. Luar biasa beratnya,” tegas Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Pangan dan kementerian terkait terkait kebutuhan garam untuk industri. Hal ini guna mengejar target dan aturan larangan impor garam industri dua tahun lagi.

“Karena itu segala hal terkait dengan garam yang sudah diatur neraca komoditas tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Pangan, maka menteri teknisnya lah yang nanti akan memberikan semacam verifikasi untuk soal garam ini,” ujar Zulhas.

“Sementara nanti (Menteri) Perindustrian menyampaikan jumlah yang dibutuhkan berapa, tapi tanggung jawab Menteri Kelautan kalau tahun depan kita tidak impor garam konsumsi, maka dua tahun lagi kita akan datang lagi ke sini pak, enggak boleh impor garam untuk industri,” sambungnya.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Impor garamMenko zulhasMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama sepekan, mulai 23 hingga 29...

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kewajiban pembayaran sebesar...

Hujan Deras Ganggu Lalu Lintas di Cawang, Genangan Berangsur Surut

Hujan Deras Ganggu Lalu Lintas di Cawang, Genangan Berangsur Surut

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Kamis pagi (22/1/2026) berdampak pada kelancaran lalu lintas di kawasan Cawang,...

Dokter Detektif Absen dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Dokter Detektif Absen dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dr Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter...

Next Post
BTN Gelar Dialog Interaktif Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah

BTN Gelar Dialog Interaktif Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pemerintah Harus Negosiasi BM 0 Persen Bahan Baku Plastik dari UEA

Pemerintah Harus Negosiasi BM 0 Persen Bahan Baku Plastik dari UEA

5 July 2022
Zahron Mamdani, Calon Kuat Walikota New York, Ancam Jadi “Mimpi Buruk” Baru Donald Trump

Zahron Mamdani, Calon Kuat Walikota New York, Ancam Jadi “Mimpi Buruk” Baru Donald Trump

3 July 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini