Saturday, May 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ekonom Sarankan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Dibatalkan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 November 2024
in Ekbis
Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi

Jakarta, Metapos.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan kenaikan tarif PPN di tahun 2025 wajib dibatalkan.

Sehingga pemerintah punya peluang untuk membuat tarif PPN yang tidak membebani masyarakat lebih dalam.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

“Pemerintah punya kesempatan meringankan beban masyarakat. Namun pemerintah justru menambah beban yang dipikul oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis, 28 November.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Huda menyampaikan dengan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen pada 2025 pemerintah hanya justru akan menambah beban yang dipikul oleh masyarakat. Pada akhirnya masyarakat yang membantu meringankan masyarakat.

“Penguasa hanya diam dalam kursi singgasananya,” jelasnya.

Huda menuturkan, penundaan kenaikan tarif PPN ada di pasal 7 nomor (3) dan (4) yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, poin ini sekaligus membantah klaim Sri Mulyani yang hanya mematuhi undang-undang.

Lantaran masih ada peluang pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani beban terlalu berat.

Huda mencontohkan seperti pajak karbon yang harusnya dilaksanakan pada tahun 2022, namun sampai saat ini belum diimplementasikan.

Menurut Huda, beban terlalu berat ini berasal dari pelemahan daya beli masyarakat. Dimana Pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di kuartal III 2024 dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen (yoy).

“Sedangkan secara qtq, konsumsi rumah tangga turun 0,48 persen. Kita mengalami deflasi 5 bulan secara berturut-turut (Mei-September). Pelaku UMKM mengaku turun omzetnya hingga 60 persen menurut BRI,” jelasnya.

Huda menyampaikan pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran yang melebar. Dan yang paling mudah bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN.

Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal.

“Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” jelasnya.

Huda menyampaikan tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya dan negara-negara OECD, di mana tarif PPN di Malaysia hanya 8 persen, sedangkan Singapura 9 persen.

Tarif PPN paling tinggi adalah Filipina sebesar 12 persen.

Tags: EkonomMetapos.idPpn
Previous Post

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 78,9 Persen

Next Post

Menko Zulhas: Tahun Depan Tak Boleh Lagi Impor Garam Konsumsi

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Strategi Mendag Zulkifli Hasan Jaga Stabilitas Harga Ayam

Menko Zulhas: Tahun Depan Tak Boleh Lagi Impor Garam Konsumsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini