Metapos.id, Jakarta – Daftar perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara kembali bertambah. Pemerintah Singapura telah mengumumkan nama 10 perusahaan yang diduga bertanggung jawab dan mengirimkan surat teguran kepada seluruh perusahaan tersebut.
Lima perusahaan yang masuk dalam daftar itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT SBA Wood Industries.
Lima perusahaan lainnya meliputi PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa.
PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau diketahui mengelola perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya juga tercatat sebagai pemasok APP Group, salah satu perusahaan besar di industri pulp dan kertas.
Manajemen APP menyatakan bahwa seluruh pemasoknya menjalankan kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy. APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia.
Upaya konfirmasi kepada APP Group melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Perusahaan lain yang tercantum dalam daftar Pemerintah Singapura juga belum memberikan pernyataan.
Menanggapi dugaan keterlibatan sejumlah korporasi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mendesak pemerintah Indonesia segera memverifikasi dan menyelidiki perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan investigasi secara mandiri tanpa menunggu laporan dari Singapura. Langkah tersebut dapat mencakup audit lingkungan, pemeriksaan wilayah konsesi, hingga penelusuran langsung di lapangan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Bisman, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2026).
Bisman menegaskan, proses pidana perlu dilakukan apabila ditemukan bukti kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran. Penegakan hukum juga harus menyasar korporasi beserta direksi atau pengurus yang terbukti bertanggung jawab, bukan hanya pekerja lapangan.
Senada, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai penanganan kasus karhutla tidak boleh terbatas pada sanksi administratif jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.
Ia mendorong penyidikan terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterlibatan perusahaan maupun pengurusnya.
“Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sofyano.
Sofyano juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang dialami negara dan masyarakat. Hal tersebut mencakup biaya pemadaman kebakaran, pemulihan ekosistem, serta dampak kesehatan dan ekonomi akibat karhutla.
“Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya,” ujar Sofyano.







