• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menaker Yasssierli Usulkan THR untuk Ojol Berupa Uang Tunai

Afizahri by Afizahri
5 March 2025
in Ekbis
Kenaikan Tarif Berpotensi Turunkan Permintaan terhadap Ojol
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online diberikan berupa uang tunai.

“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan,

Ia menambahkan, kepastian aturan terkait THR untuk pengemudi ojol ini telah memasuki tahapan finalisasi karena merupakan inisiatif baru sehingga membutuhkan waktu dan menjadi salah satu keputusan yang bermakna bagi ojol dan perusahaan aplikator.

Untuk itu Yassierli menegaskan pihaknya lebih mengutamakan diskusi dan dialog dengan pihak terkait sehingga keputusan bisa tercapai.

“Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi,” sambung dia.

Yassierli bilang, beberapa pihak perusahaan aplikator menyatakan nsiap memberikan THR namun belum dipastikan berupa uang tunai atau berupa barang.

“Beberapa pengusaha responnya siap. proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” tandas dia.

Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat, 24 Januari.

Saat itu, RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut dia, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Menaker yassierliMetapos.idOjolTHRUang tunai
Afizahri

Afizahri

Related Posts

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

BSI Tingkatkan Penetrasi Perkuat Basis DPK

by Afizahri
14 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berambisi menggenjot penetrasi tabungan wadiah berbasis payroll atau rekening gaji guna...

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

by Rahmat Herlambang
13 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, hari ini salah...

Next Post
Penyelamatan Sritex Harus Beriringan dengan Pemberantasan Impor Ilegal

Menaker Sebut Eks Buruh Sritex Tetap Dapat THR dan Pesangon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

25 May 2022
Sambut Hari Raya Waisak, WOM Finance Berikan Bantuan ke Vihara

Sambut Hari Raya Waisak, WOM Finance Berikan Bantuan ke Vihara

11 June 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media