• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Melihat Ancaman Resesi Global, OJK Pertimbangkan Perpanjang Relaksasi Kebijakan untuk Industri Asuransi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi untuk industri asuransi yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 dikutip Antara, Selasa 22 November.

Selama masa pandemi COVID-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus COVID-19, sehingga berbeda dengan saat ini.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh.

Kendati demikian, perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi COVID-19 mulai mereda.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BGN Investigasi Mark Up Bahan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG

BGN Investigasi Mark Up Bahan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG

by Taufik Hidayat
26 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengungkap adanya praktik penggelembungan harga bahan baku pangan...

Pendaftaran Komcad ASN, Kemhan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Pendaftaran Komcad ASN, Kemhan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

by Taufik Hidayat
26 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa pendaftaran 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dilakukan...

KPK Siapkan Agenda Pemeriksaan Bambang R. Tanoesoedibjo dalam Kasus Bansos

Sahat Sinaga Peringatkan Krisis Sawit 2030 Jika Tanah Tak Diregenerasi

by Desti Dwi Natasya
26 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kekhawatiran terhadap masa depan industri kelapa sawit nasional mencuat. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

Masih Ada 103 Ribu Kursi KA Lebaran 2026 dari Jakarta, Ini Rute dan Tanggalnya

by Desti Dwi Natasya
26 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bagi masyarakat yang belum mengamankan tiket mudik, kesempatan masih terbuka. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi...

Next Post
BSI Maslahat Raih Penghargaan Bergengsi untuk Dua Program di Indonesian SDGs AWARDS (ISDA) 2022

BSI Maslahat Raih Penghargaan Bergengsi untuk Dua Program di Indonesian SDGs AWARDS (ISDA) 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Erick Thohir Minta BUMN Jaga Stok dan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Ingin Pangkas 600 Anak dan Cucu Perusahaan BUMN, Ini Kata Erick Thohir

6 December 2022
Alumni LPDP Viral soal Anak Jadi WN Inggris, Wamen Stella Tegaskan Beasiswa Negara Adalah Amanah

Alumni LPDP Viral soal Anak Jadi WN Inggris, Wamen Stella Tegaskan Beasiswa Negara Adalah Amanah

23 February 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini