• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Melihat Ancaman Resesi Global, OJK Pertimbangkan Perpanjang Relaksasi Kebijakan untuk Industri Asuransi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi untuk industri asuransi yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 dikutip Antara, Selasa 22 November.

Selama masa pandemi COVID-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus COVID-19, sehingga berbeda dengan saat ini.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh.

Kendati demikian, perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi COVID-19 mulai mereda.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download mobile firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pesawat Charter Pelita Air Alami Kecelakaan di Krayan, Nunukan

Pesawat Charter Pelita Air Alami Kecelakaan di Krayan, Nunukan

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos id, Jakarta – Sebuah pesawat kargo charter milik Pelita Air dilaporkan jatuh di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di dataran...

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Jangan Sampai Batal, Ini 8 Hal yang Bisa Menggugurkan Puasa

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Selama bulan Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari...

Kolang-Kaling Naik Daun di Bulan Ramadhan, Pasar Kramat Jati Ramai Pembeli

Kolang-Kaling Naik Daun di Bulan Ramadhan, Pasar Kramat Jati Ramai Pembeli

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki bulan suci Ramadhan, kolang-kaling kembali menjadi komoditas unggulan yang paling diminati masyarakat di Pasar Induk Kramat...

Sekolah di Jakarta Selama Ramadhan Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

Sekolah di Jakarta Selama Ramadhan Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan penyesuaia jam kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam...

Next Post
BSI Maslahat Raih Penghargaan Bergengsi untuk Dua Program di Indonesian SDGs AWARDS (ISDA) 2022

BSI Maslahat Raih Penghargaan Bergengsi untuk Dua Program di Indonesian SDGs AWARDS (ISDA) 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jamkrindo Berbagi Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Jamkrindo Berbagi Hewan Kurban Untuk Masyarakat

11 July 2022
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Kucurkan Kredit Mencapai Rp 1.272,07 triliun hingga Kuartal II 2023

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Kucurkan Kredit Mencapai Rp 1.272,07 triliun hingga Kuartal II 2023

31 July 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini