• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Melihat Ancaman Resesi Global, OJK Pertimbangkan Perpanjang Relaksasi Kebijakan untuk Industri Asuransi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi untuk industri asuransi yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 dikutip Antara, Selasa 22 November.

Selama masa pandemi COVID-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus COVID-19, sehingga berbeda dengan saat ini.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh.

Kendati demikian, perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi COVID-19 mulai mereda.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

BSI Tingkatkan Penetrasi Perkuat Basis DPK

by Afizahri
14 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berambisi menggenjot penetrasi tabungan wadiah berbasis payroll atau rekening gaji guna...

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

by Rahmat Herlambang
13 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, hari ini salah...

Next Post
BSI Maslahat Raih Penghargaan Bergengsi untuk Dua Program di Indonesian SDGs AWARDS (ISDA) 2022

BSI Maslahat Raih Penghargaan Bergengsi untuk Dua Program di Indonesian SDGs AWARDS (ISDA) 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Generasi Muda Dominasi Pencarian Properti, 99 Group Gelar Festival Properti Pertama di Indonesia

Generasi Muda Dominasi Pencarian Properti, 99 Group Gelar Festival Properti Pertama di Indonesia

5 September 2023
Sambut Arus Mudik, Bank Mandiri Hadirkan Promo di Rest Area dan Kapal Ferry

Sambut Arus Mudik, Bank Mandiri Hadirkan Promo di Rest Area dan Kapal Ferry

26 March 2025

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media