Metapos.id, Jakarta – Seorang eks pemain PSM Makassar U-21 berinisial MT (28) diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor rental. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di sebuah warung kopi di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika MT menyewa satu unit sepeda motor dari usaha rental kendaraan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang disepakati, sehingga pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor sewaan tersebut diduga telah dijual oleh pelaku melalui platform jual beli di media sosial dengan harga di bawah nilai pasaran. Uang hasil penjualan, yang diperkirakan sekitar Rp2 juta, disebut digunakan untuk membayar utang kepada salah satu rekannya.
Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Handy Osman, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa kendaraan sebelum kemudian mengalihkan kepemilikan motor tersebut kepada pihak lain.
“Pelaku awalnya menyewa motor, lalu menjualnya kepada orang lain melalui media sosial,” ujar Handy, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, MT mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Polisi menduga tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan penggelapan.
“Sementara ini, hasil penjualan motor digunakan untuk melunasi utang,” kata Handy.
Saat ini, MT telah ditahan di Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.













