Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Insentif ini berlaku bagi tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2027.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi selama masa liburan akhir tahun.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi peraturan tersebut.
Meski seluruh PPN ditanggung pemerintah, tidak semua komponen harga tiket masuk dalam program keringanan tersebut. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), insentif hanya berlaku untuk PPN atas tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” demikian ketentuan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, komponen lain, seperti iuran wajib asuransi dan biaya pelayanan penumpang di bandara, tetap dihitung secara terpisah.
Simulasi Penghematan Tiket Pesawat
Kementerian Keuangan memberikan ilustrasi penghitungan insentif melalui pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute Jakarta-Surabaya.
Dalam contoh tersebut, tiket dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026. Harga tiket sebelum insentif mencapai Rp1.136.756, dengan rincian berikut:
• Tarif dasar (base fare): Rp790.000
• Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
• Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
• Biaya pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp100.276
• Total harga tiket: Rp1.136.756
Karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan, PPN sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, penumpang dapat menghemat jumlah tersebut untuk satu tiket.
Namun, nilai penghematan tidak sama untuk semua penerbangan. Besar insentif bergantung pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan pada setiap tiket.







