• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kuatkan Ekosistem, AFPI Tekankan Pentingnya Jaga Privasi Konsumen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 October 2024
in Ekbis
Kuatkan Ekosistem, AFPI Tekankan Pentingnya Jaga Privasi Konsumen
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi para pelaku industri fintech lending dalam menjaga keamanan dan privasi data di era digital saat ini.

Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih menekankan dengan semakin berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting dalam industri fintech lending untuk menjaga keamanan data pribadi, guna membangun ekosistem fintech yang inovatif, inklusif, dan terpercaya.

“PDP bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem, dan harus dimulai dari sekarang. Jaga data, hargai privasi pelanggan, untuk menjaga keberlangsungan dari bisnis itu sendiri,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober.

Pada kkesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) Rela Ginting menekankan penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sangat penting sebagai pondasi bisnis karena dapat meningkatkan kepercayaan dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi pertumbuhan bisnis.

“Pelindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi memberikan pernyataan yang sejalan yaitu data pribadi bukanlah aset, melainkan amanah yang harus dijaga kerahasiaannya dengan baik.

Selain itu, mewajibkan untuk menjaga kerahasiaan juga menjadi tanggung jawab pengendali data dan harus memastikan bahwa informasi tersebut tidak disalahgunakan sesuai dengan prinsip perlindungan data yang berlaku.

“Data pribadi bukan aset, tapi amanah, harus dijaga baik-baik kerahasiaannya. Kewajiban menjaga tersebut dari sisi pengendali.” tuturnya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: AfpiEkosistemKonsumenMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Pemerintah Targetkan Pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih Serap 7.000 Tenaga Kerja

Pemerintah Targetkan Pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih Serap 7.000 Tenaga Kerja

by Rahmat Herlambang
14 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan sebanyak 100 kampung nelayan merah putih (KNMP) akan dibangun...

Menaker Yassierli Minta Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs

Menaker Yassierli Minta Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs

by Aulia Fitrie
14 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kesiapan generasi muda dalam menghadapi tantangan dunia kerja masa depan, khususnya...

Pemerintah Setop Sementara Impor Gula Kristal Mentah Sebanyak 200.000 Ton

by Afizahri
14 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara impor gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar untuk industri sebanyak 200.000...

Next Post
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

OJK Setujui Perubahan Dua Aturan soal Short Selling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kemendag: Produk Kertas A4 Indonesia Kembali Berdaya Saing di Australia

Kemendag: Trump Menang Pilpres AS Bakal Berpengaruh ke Ekspor RI

20 November 2024
Produksi Batu Bara RI Capai 775 Juta Ton di Tahun 2023

Produksi Batu Bara RI Sudah Mencapai 796,32 Juta Ton

25 December 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media