Jakarta, Metapos.id — Kualitas depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah Kota Bandung masih memprihatinkan. Sejumlah perangkat kelurahan, kader PKK, dan masyarakat umum,dengan dukungan dari Yayasan Jiva Svastha Nusantara melakukan pengujian terbaru yang menunjukkan bahwa mayoritas depot masih tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanankonsumsi.Pengujian ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian intervensi edukasi yang telah dilakukan masyarakat bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara sejak awal tahun 2025.
Edukasi tersebut menekankan pentingnya praktik sanitasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta prosedur pengujian air secara berkala.Setelah serangkaian kegiatan edukasi dan penyuluhan dilakukan, masyarakat bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara kembali turun ke lapangan untuk mengevaluasi dampaknya.Dalam pengujian awal, sudah ditemukan lebih dari 74% produk di depot air minum isi ulang terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform.
Namun, hasil pengujian lanjutan menunjukkan kondisi yang tidak berubah. Produk air isi ulang masih mengandung bakteri berbahaya, sementara praktik sanitasi dasar seperti kebersihan ruang produksi dan perilaku operator masih diabaikan.Selain itu, banyak depot tidak mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat administratif untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa legalitas ini,proses pengawasan dan pembinaan secara formal tidak dapat dijalankan secara optimal.“Kami sudah memberikan edukasi dan waktu untuk melakukan perbaikan.
Tim yayasan menemukan depot dengan lantai tergenang air, langit-langit berjamur, ventilasi buruk, serta ketiadaan tempat sampah tertutup. Tak sedikit operator depot yang terlihat bekerja dalam kondisi tidak higienis seperti kuku kotor, pakaian lusuh, hingga merokok saat mengisi air.“Kami menerima laporan warga yang menemukan jentik nyamuk dalam air galon yang baru dibeli. Ini bukan hanya soal E. coli atau Coliform tapi juga lingkungan depot yang lembab, kotor,
Tapi faktanya, kami masih menemukan depot yang menggunakan hasil uji laboratorium lama yang sudah tidak berlaku, bahkan ada yang belum pernah menguji air sejak mulai beroperasi. Ini bukan sekadar soal regulasi, ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan air yang aman dan layak konsumsi,” ujar Felicia.Menurut Felicia, sebagian besar depot yang dikunjungi masih memajang hasil uji laboratorium yang sudah kedaluwarsa.
Bahkan ada yang tidak pernah melakukan uji ulang sejak awal beroperasi, meskipun Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2024 mewajibkan uji mikrobiologi dilakukan setiap bulan.Secara fisik, kondisi depot juga masih jauh dari standar.
dan tidak memenuhi standar kebersihan dasar. Dalam kondisi seperti ini, depot bisa menjadi sumber penularan berbagai penyakit, termasuk demam berdarah dan diare,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra.Surya menegaskan bahwa Yayasan Jiva Svastha Nusantara tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan. Namun, menurutnya, ketika pelaku usaha tetap tidak melakukan perubahan meski sudah diberi edukasi, maka penegakan aturan perlu menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata urusan bisnis, melainkan menyangkut kepentingan kesehatan publik.Perbaikan sanitasi depot tidak bisa bergantung pada edukasi saja.
Diperlukan kepatuhan terhadap regulasi serta keterlibatan aktif dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebagai konsumen.“Air bukan barang sembarangan. Ini dikonsumsi setiap hari oleh anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Kalau praktik dasarnya saja tidak dijalankan, seperti menjaga kebersihan alat,memastikan tempat kerja higienis, atau mengikuti pengujian berkala, maka mereka sedang mempertaruhkan kesehatan konsumennya,” tutup Felicia.