• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
12 January 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kali ini, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (12/1/2026).

 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji yang telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Muzaki hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muzaki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dimintai keterangan seputar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

 

“Pemeriksaan saksi MZK dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada awak media.

 

Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor KPK.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Kasus bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

 

Sesuai ketentuan undang-undang, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

 

Atas temuan tersebut, KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum serta tengah menelusuri kemungkinan aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKkuota hajiMetapos.idMuzaki KholisSaksiyaqutYaqut Cholil Qoumas
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyongsong peningkatan arus mudik Lebaran 2026, pemerintah mempercepat program perbaikan jalan rusak di berbagai titik strategis nasional....

Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Rencana pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut menyetorkan uang Rp 2,8 miliar kepada...

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

BMKG: Gerhana Bulan Total Awal Maret Dapat Disaksikan dari RI

by Desti Dwi Natasya
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan bahwa fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) akan terjadi pada 3...

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

Fakta Sejarah dan Astronomi di Balik Februari yang Paling Pendek

by Desti Dwi Natasya
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Februari 2026 tercatat hanya memiliki 28 hari. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, mengingat bulan lain dalam kalender...

Next Post
Liverpool vs Barnsley di Piala FA, Slot Tetap Turunkan Kombinasi Pemain Int

Liverpool vs Barnsley di Piala FA, Slot Tetap Turunkan Kombinasi Pemain Int

Recommended.

PT Graha Mitra Asia Tbk (RELF) Melantai di Bursa Tawarkan 20,95% Sahamnya kePublik

PT Graha Mitra Asia Tbk (RELF) Melantai di Bursa Tawarkan 20,95% Sahamnya kePublik

22 June 2023
Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi

PPN 12 Persen Masih jadi Beban Perusahaan Pertambangan

22 January 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini