Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selama 2015–2020.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,6 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK memanggil dua pejabat Jasindo sebagai saksi pada Senin (12/10/2026).
Keduanya adalah Yuningsih Rahayu selaku Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) Jasindo dan Syarifuddin, mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo yang menjabat pada 5 Februari 2013 hingga 5 Februari 2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Yuningsih telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Adapun informasi mengenai kehadiran Syarifuddin belum disampaikan lebih lanjut.
Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap lebih jauh proses pembayaran komisi kepada perusahaan agen asuransi yang diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jumat (9/10/2026), penyidik KPK telah memeriksa Agil Suhendra, staf Unit Treasury Head Office Jasindo, terkait perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai pencairan komisi yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. KPK juga mendalami dugaan bahwa Agil mengetahui perintah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo, Untung Hadi Santosa, untuk mencairkan komisi tersebut.
Nilai Kontrak Asuransi Pelni Tembus Rp263 Miliar
Penyidik KPK menelusuri dugaan penyaluran komisi kepada sejumlah perusahaan agen asuransi yang diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam proyek asuransi perkapalan Pelni.
Selama 2015–2020, nilai kontrak pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni melalui Jasindo tercatat mencapai Rp263 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan pembayaran komisi fiktif yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
KPK menduga Untung Hadi mengarahkan pembayaran komisi kepada perusahaan agen asuransi yang tidak semestinya memperoleh dana tersebut.
Tiga perusahaan yang diduga menerima pembayaran komisi itu meliputi PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Penyidik menduga ketiganya tidak menjalankan tugas sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya dugaan pengembalian sebagian besar komisi dari PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Nilai pengembalian tersebut diperkirakan mencapai 93%–95% dari komisi yang diterima.
Artinya, kedua perusahaan diduga hanya mempertahankan sekitar 5%–7% dari total komisi yang dibayarkan kepada mereka.
Dana yang dikembalikan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor cabang. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk Untung Hadi.
KPK Telah Menetapkan Empat Tersangka
Dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohannes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.
Keterangan dari para saksi diperlukan untuk mengurai alur pembayaran komisi, mengidentifikasi pihak yang mengetahui proses pencairan dana, serta menelusuri dugaan distribusi uang dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
KPK memisahkan nilai kontrak pengadaan asuransi yang mencapai Rp263 miliar dari perkiraan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar. Angka kerugian tersebut berkaitan dengan pembayaran komisi yang diduga fiktif, bukan keseluruhan nilai kontrak.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan untuk memperdalam bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak. Dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini tetap harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







