Metapos.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026). Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Nusron tengah berada di Malaysia ketika panggilan kedua tersebut dijadwalkan.
“Kalau enggak masalah ke Malaysia,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari berbagai sumber Senin, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Taufik, Nusron telah menyampaikan surat kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Surat tersebut menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Malaysia dilakukan untuk menjalankan tugas kedinasan.
Menanggapi hal itu, KPK berencana mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Nusron.
“Ya nanti kita akan jadwal ulang,” katanya.
Kasus yang ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga mengidentifikasi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.






