Metapos.id, Jakarta – Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama Bank Indonesia secara resmi memperkenalkan layanan Triparty Agent Repo (TPA Repo) pada Senin, 6 Oktober 2025. Acara peluncuran digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, dan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destri Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Utama KPEI Iding Pardi, serta jajaran direksi dari sejumlah bank peserta pilot project TPA Repo.
Inisiatif peluncuran TPA Repo menjadi bagian dari langkah strategis KPEI sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) dalam mendukung implementasi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030. Dalam blueprint tersebut, transaksi repo menjadi salah satu fokus pengembangan produk utama yang diharapkan dapat memperkuat fondasi dan kedalaman pasar uang nasional.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa kehadiran layanan TPA Repo merupakan kelanjutan dari peran KPEI sebagai Central Counterparty (CCP) untuk pasar uang dan valas yang telah dijalankan sejak tahun lalu. Melalui layanan ini, KPEI memperkuat posisinya sebagai lembaga penting dalam integrasi dan efisiensi transaksi keuangan di Indonesia.
“Fasilitas ini akan meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi, terutama untuk instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang menjadi underlying utama dalam repo. Dengan adanya KPEI sebagai pihak independen di tengah transaksi, pengelolaan risiko menjadi lebih terpusat dan transparan,” ujar Iding.
TPA Repo dirancang untuk memfasilitasi transaksi repo antarbank dengan SBN sebagai instrumen utama dan penyelesaian dilakukan melalui sistem milik Bank Indonesia. Dalam mekanisme ini, KPEI bertindak sebagai agen independen (triparty agent) yang mengelola seluruh proses transaksi, mulai dari pencatatan hingga penyelesaian. Skema ini diharapkan dapat mengurangi risiko bilateral yang selama ini dihadapi para pelaku pasar.
Sebagai tahap awal, delapan bank telah berpartisipasi sebagai Pilot Bank TPA Repo, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Permata, Bank Danamon, Maybank Indonesia, CIMB Niaga, dan BPD Jawa Timur. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan industri perbankan dalam mengadopsi mekanisme TPA Repo secara menyeluruh.
Melalui pengembangan layanan ini, KPEI dan Bank Indonesia berharap dapat mendorong efisiensi, transparansi, serta mitigasi risiko di pasar repo antarbank. Selain itu, hadirnya TPA Repo juga menjadi bentuk nyata komitmen KPEI dalam memperluas peran fungsi kliring di luar pasar modal serta menyelaraskan infrastruktur keuangan domestik dengan praktik terbaik internasional (best practice).