• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 November 2025
in Nasional
Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi syarat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Wibowo, BPKB hanya diterbitkan satu kali selama kendaraan belum berpindah tangan, sehingga tidak perlu dibawa ketika pemilik melakukan pengesahan STNK setiap tahun. “Selama pemiliknya tidak berubah, BPKB tetap berlaku dan tidak diperlukan untuk pengesahan tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ia menuturkan bahwa proses pengesahan bisa dilakukan melalui dua mekanisme: secara langsung di kantor Samsat atau secara digital melalui aplikasi SIGNAL.
Baik layanan manual maupun online tidak mensyaratkan BPKB. Masyarakat cukup membawa KTP, STNK asli, dan surat kuasa jika diwakilkan.

Layanan SIGNAL, kata Wibowo, disiapkan untuk mempermudah pembayaran pajak sekaligus pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa perlu datang ke Samsat. Namun memasuki tahun kelima, perpanjangan wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Pada tahap tersebut, pemohon harus membawa KTP, STNK, BPKB, surat kuasa bila diwakilkan, serta membawa kendaraan untuk cek fisik. Pemeriksaan fisik dibutuhkan guna mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data kendaraan yang terdaftar.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan, serta dapat memanfaatkan layanan digital agar urusan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: BPKBIdentifikasiKakorlantas polriMetapos.idSTNKtidak menjadi syarat
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga

Tragedi Chernobyl 1986: Kesalahan Uji Coba Picu Ledakan Nuklir Mematikan

by Desti Dwi Natasya
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dunia pernah diguncang salah satu bencana nuklir terbesar dalam sejarah, yakni ledakan di Chernobyl Nuclear Power Plant...

Indonesia Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Menlu: Keamanan dan Kesejahteraan Tak Boleh Dikorbankan

Indonesia Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Menlu: Keamanan dan Kesejahteraan Tak Boleh Dikorbankan

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesejahteraan prajurit menjadi perhatian utama pemerintah dalam rencana...

Auto Draft

Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga

by Desti Dwi Natasya
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Salman bin Abdulaziz Al Saud memerintahkan penyaluran bantuan sosial Ramadan senilai lebih dari 3 miliar riyal Saudi...

Disiksa Ibu Tiri, Bocah 12 Tahun Sukabumi Meninggal Dunia dengan Luka Lebam dan Bakar

Disiksa Ibu Tiri, Bocah 12 Tahun Sukabumi Meninggal Dunia dengan Luka Lebam dan Bakar

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang remaja laki-laki berinisial NS (12), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia...

Next Post
Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur

Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur

Recommended.

Gibran Pakai Pin One Piece Saat Kampanye, Kini Simbolnya Disebut Bikin Terbelah

Gibran Pakai Pin One Piece Saat Kampanye, Kini Simbolnya Disebut Bikin Terbelah

3 August 2025
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Sri Mulyani Sentil BRI: Jadi Banknya Wong Cilik, Jangan Hanya Putar Uang tapi Angkat Juga Kualitas UMKM

27 January 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini