• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 November 2025
in Nasional
Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi syarat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Wibowo, BPKB hanya diterbitkan satu kali selama kendaraan belum berpindah tangan, sehingga tidak perlu dibawa ketika pemilik melakukan pengesahan STNK setiap tahun. “Selama pemiliknya tidak berubah, BPKB tetap berlaku dan tidak diperlukan untuk pengesahan tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ia menuturkan bahwa proses pengesahan bisa dilakukan melalui dua mekanisme: secara langsung di kantor Samsat atau secara digital melalui aplikasi SIGNAL.
Baik layanan manual maupun online tidak mensyaratkan BPKB. Masyarakat cukup membawa KTP, STNK asli, dan surat kuasa jika diwakilkan.

Layanan SIGNAL, kata Wibowo, disiapkan untuk mempermudah pembayaran pajak sekaligus pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa perlu datang ke Samsat. Namun memasuki tahun kelima, perpanjangan wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Pada tahap tersebut, pemohon harus membawa KTP, STNK, BPKB, surat kuasa bila diwakilkan, serta membawa kendaraan untuk cek fisik. Pemeriksaan fisik dibutuhkan guna mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data kendaraan yang terdaftar.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan, serta dapat memanfaatkan layanan digital agar urusan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: BPKBIdentifikasiKakorlantas polriMetapos.idSTNKtidak menjadi syarat
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

by Taufik Hidayat
23 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Rustam (36), pria yang membunuh ayah kandungnya sendiri di Bandar Lampung, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Ia...

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - TikTok kembali menggelar ajang TikTok Awards Indonesia 2025 pada Jumat malam, 21 November 2025, di Jakarta. Memasuki...

Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Aksi 15 Menit dan Empat Tersangka

Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Aksi 15 Menit dan Empat Tersangka

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang,...

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Ia...

Recommended.

Kementerian ESDM Targetkan Konversi 50.000 Unit Motor di Tahun Ini

Menteri ESDM Bakal Kembangkan Bioetanol secara Masif

18 July 2023
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Semarang, Polisi Turut Diperiksa

Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Semarang, Polisi Turut Diperiksa

19 November 2025

Trending.

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media