Metapos.id, Jakarta — Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada 2026. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya mulai dipersiapkan.
Namun, rencana tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pakar. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan koperasi, manfaat perubahan sistem pembayaran, serta potensi risiko sebelum kebijakan diterapkan.
Pakar Soroti Kesiapan Koperasi
Pakar ilmu administrasi Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, sistem pembayaran gaji ASN melalui perbankan telah memiliki mekanisme yang relatif mapan.
Selama ini, gaji ASN disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, termasuk bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta mekanisme yang berkaitan dengan PT Taspen.
Selain itu, simpanan nasabah di perbankan mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji memerlukan pertimbangan matang, terutama terkait kemampuan pengelolaan dana dan mitigasi risiko.
Lina menegaskan, kemampuan Koperasi Desa Merah Putih perlu dibuktikan sebelum lembaga tersebut dipercaya menangani transaksi keuangan dalam jumlah besar.
“Kalau kebijakan yang sudah settle ini diberikan kepada Kopdes, saya bukan tidak mempercayai, tetapi ini belum terbukti bahwa lembaga ini akan mampu melakukan pengelolaan, apalagi risiko,” kata Lina, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (16/10/2026).
Perubahan Sistem Dinilai Bisa Menambah Birokrasi
Lina juga mengingatkan kemungkinan bertambahnya tahapan administrasi apabila koperasi hanya bertugas sebagai perantara pembayaran. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan manfaat nyata yang akan diperoleh dari perubahan sistem tersebut.
Dalam mekanisme yang berlaku, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana gaji melalui perbankan. Selanjutnya, bank meneruskan pembayaran ke rekening masing-masing ASN.
Jika koperasi hanya menjadi agen penyalur, proses pembayaran berpotensi semakin panjang. Perubahan mekanisme tersebut perlu dipertimbangkan agar tidak menambah beban administrasi tanpa memberikan manfaat yang jelas.
“Kalau tadi cuma disalurkan cuma sebagai agen, malah bukannya akan menambah waktu? Bukankah akan menambah birokrasi? Jadi, sekali lagi, jangan pernah membuat kebijakan yang tiba-tiba tanpa dasar,” saran Lina.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, juga mempertanyakan urgensi perubahan sistem pembayaran gaji ASN yang selama ini telah berjalan.
” Tidak ada urgensinya. Sesuatu yang selama ini sudah berjalan baik, diubah hanya untuk memberi peran bagi KDMP. Ini menciptakan inefisiensi luar biasa. Sebaiknya ide ini dibatalkan, jangan sampai kita kembali ke masa lalu,” kata Wijayanto, Jumat (16/10/2026).
Wijayanto turut membandingkan rencana tersebut dengan wacana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank penerima. Dalam skema bansos itu, masyarakat yang belum memiliki rekening akan dibantu membuka rekening bank dan mendapatkan telepon seluler gratis.
“Dua kebijakan ini sama-sama eksesif tetapi berkebalikan arah,” ujar dia.
Uji Coba Terbatas Bisa Menjadi Alternatif
Untuk mengurangi potensi risiko, Lina menyarankan pemerintah menjalankan proyek percontohan penyaluran gaji melalui koperasi di sejumlah daerah. Hasil uji coba dapat digunakan untuk menilai kelayakan kebijakan sebelum diterapkan lebih luas.
Menurutnya, wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses perbankan dapat menjadi lokasi percontohan. Sementara itu, daerah yang sudah memiliki layanan perbankan memadai sebaiknya tetap menggunakan sistem yang tersedia.
“Daerah yang misalnya ternyata perbankannya memang mengalami masalah, sehingga bisa didekatkan dengan layanan koperasi desa, misalnya. Tapi, kalau layanan perbankannya sudah sampai desa, ya sudah kita pakai yang ada di situ,” beber Lina.
Ia juga meminta pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut penting karena perubahan kebijakan akan semakin sulit dilakukan apabila telah melibatkan banyak pihak dan membutuhkan investasi besar.
Lina mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membutuhkan pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan biaya tidak sedikit. Besarnya investasi dapat menyulitkan pemerintah ketika harus mengubah atau membatalkan program.
“Ketika membatalkan, itu susah. Kenapa? Karena semua sudah bikin SPPG, biayanya enggak kecil. Kemudian ketika ada pelanggaran, pemerintah juga akhirnya bingung karena di sini demo, di sana demo, pengusaha juga mungkin menekan. Artinya sekali lagi, tolong dipertimbangkan baik buruknya, risiko yang paling kecilnya (hingga besarnya),” tegas Lina.
Pengawasan dan Hak ASN Perlu Dijamin
Selain kesiapan operasional, Lina menekankan pentingnya aturan pengawasan dan sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam penyaluran gaji. Pemerintah perlu memastikan dana dikelola secara bertanggung jawab.
“Betulkah mereka-mereka ini tidak akan melakukan pelanggaran? Bagaimana nanti sanksinya? Ini masalah jaminan tentang bagaimana anggaran itu bisa dikelola dengan baik,” tegas dia.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengusulkan agar pengawasan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika koperasi menjalankan fungsi yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan pengelolaan dana publik.
Rahma menjelaskan, jika koperasi hanya menjadi agen penyalur yang ditunjuk bank, pengawasan utama terhadap transaksi tetap berada pada bank pemberi mandat. Sementara itu, Kementerian Koperasi perlu memastikan pembinaan, audit anggota, dan tata kelola internal koperasi berjalan dengan baik.
“Jika Kopdes itu bertindak murni sebagai agen penyalur (channeling) dari bank BPD atau Himbara, maka pengawasan utamanya tetap melekat pada bank pemberi mandat yang sudah pasti diawasi OJK,” tutur Rahma.
Ia juga menilai sistem teknologi informasi antara koperasi, perbankan, Kementerian Keuangan, dan otoritas terkait perlu terintegrasi. Sistem pemantauan transaksi secara langsung diperlukan agar aliran dana dapat ditelusuri dan indikasi penyimpangan segera diketahui.
Rahma turut menyarankan audit berkala oleh akuntan publik independen. Selain itu, penggunaan dana gaji perlu dibatasi agar tidak dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk menutup kredit macet koperasi.
Perlindungan ASN juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan resmi untuk menangani persoalan seperti keterlambatan pembayaran, saldo tertahan, atau pemotongan gaji tanpa persetujuan.
“Pengawasan yang ketat itu juga harus berorientasi pada perlindungan hak-hak ASN dan pensiunan yang ada di bawah,” ujar Rahma.
DPR Usulkan Pembagian Mekanisme Penyaluran
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar penyaluran gaji ASN dibedakan berdasarkan instansi tempat mereka bekerja.
Dalam skema yang diusulkan, gaji ASN kementerian dan lembaga dapat disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Adapun gaji PNS dan PPPK pemerintah daerah tetap dibayarkan melalui BPD masing-masing, yang dapat bekerja sama dengan koperasi setempat.
Rifqinizamy menilai skema tersebut dapat membuka kesempatan bagi koperasi untuk berperan dalam layanan keuangan ASN sekaligus menjaga keberlangsungan bank daerah.
Ia mengingatkan, pengalihan penyaluran gaji secara menyeluruh berpotensi memengaruhi simpanan dan giro yang menjadi salah satu sumber pendanaan BPD. Selain itu, banyak ASN daerah memiliki pinjaman di bank daerah dengan mekanisme pembayaran cicilan otomatis.
“Inilah yang saya kira perlu mendapat perhatian kita, hal-hal teknis tetapi kemudian jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain,” pungkas Rifqinizamy.
Ia juga memperingatkan bahwa pengalihan dana gaji dalam skala besar dapat mengurangi dana murah yang selama ini menopang operasional perbankan daerah.
“Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70 persen akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia,” kata Rifqinizamy.
Pemerintah Sebut Masih Sebatas Opsi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih masih sebatas usulan dan belum menjadi kebijakan wajib. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan salah satu alternatif yang masih perlu dikaji.
“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” ujar Bima Arya, Kamis (15/10/2026).
Bima mengatakan, pemerintah masih memerlukan kajian lanjutan untuk menilai kesiapan kelembagaan dan memastikan koordinasi antarinstansi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dengan demikian, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi efektivitas mekanisme, keamanan dana, pengawasan, perlindungan hak ASN, serta dampaknya terhadap sistem perbankan yang selama ini menangani pembayaran gaji.







