• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 January 2026
in Nasional
Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelaahan ulang secara teknis terhadap jaksa yang menangani perkara Hogi Minaya. Penilaian tersebut difokuskan pada pemahaman serta penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menjelaskan, evaluasi yang dimaksud tidak menyentuh ranah etik maupun perilaku aparat penegak hukum. Evaluasi ini semata-mata berkaitan dengan aspek teknis hukum materiil agar penerapan pasal pidana dapat dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

“Yang kami dorong adalah evaluasi teknis. Ini bukan soal etika atau perilaku jaksa, melainkan pemahaman dalam menerapkan ketentuan KUHP, baik di tingkat Kejati maupun Jampidum,” ujar Pujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Pujiyono berpandangan, kasus yang menjerat Hogi Minaya warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi penjambretan lebih tepat dipahami dalam kerangka alasan pemaaf. Ia menilai, penanganan perkara ini tidak relevan jika diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ataupun dikualifikasikan sebagai alasan pembenar.

Menurutnya, ketentuan Pasal 43 KUHP dapat dijadikan landasan hukum yang kuat untuk menghentikan proses perkara tersebut. Langkah penutupan perkara, kata Pujiyono, penting guna memastikan hukum ditegakkan secara proporsional dan mencerminkan rasa keadilan.

“Perkara Hogi seharusnya ditempatkan sebagai alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP. Oleh karena itu, demi kepentingan hukum, kasus ini semestinya ditutup,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum, melainkan sebagai upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara benar dan adil.

Perkara Hogi Minaya sendiri telah menarik perhatian luas masyarakat dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang menargetkan istrinya dengan menggunakan mobil. Insiden tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua pelaku.

Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi beserta istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan hukum dalam kasus ini mengandung persoalan serius.

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru seharusnya lebih menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum. DPR pun meminta aparat penegak hukum agar tidak menambah beban psikologis maupun hukum bagi keluarga Hogi, yang pada hakikatnya merupakan korban tindak pidana.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: EvaluasiHogi MinayajaksaJampidumKomisi III DPR RIKomjakMetapos.idperkaraPujiyono SuwadiSleman
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis yang terjadi...

Honda Prelude Diserbu Konsumen, 100 Unit Kuota Indonesia Habis dalam Tiga Hari

Honda Prelude Diserbu Konsumen, 100 Unit Kuota Indonesia Habis dalam Tiga Hari

by Desti Dwi Natasya
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Honda Prelude yang baru diluncurkan di pasar Indonesia langsung mendapat sambutan tinggi dari konsumen. Mobil sport hybrid...

Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Miliki Kekayaan Rp 55,6 Miliar

Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Miliki Kekayaan Rp 55,6 Miliar

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Sari Yuliati resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Adies...

Dukungan Gerakan Rakyat ke Anies Picu Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029

Dukungan Gerakan Rakyat ke Anies Picu Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dukungan Partai Gerakan Rakyat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju pada Pilpres 2029 dinilai...

Recommended.

Bank BSI Dukung PERSIRAJA Untuk Promosi ke Divisi 1 Liga Indonesia Musim Depan

Bank BSI Dukung PERSIRAJA Untuk Promosi ke Divisi 1 Liga Indonesia Musim Depan

16 November 2023
Berencana Mudik dengan Mobil? Jangan Lupa Perhatikan Hal-hal Berikut!

Berencana Mudik dengan Mobil? Jangan Lupa Perhatikan Hal-hal Berikut!

4 April 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini