Tuesday, May 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KIP Pertanyakan KPU Solo yang Musnahkan Ijazah Jokowi Setelah Hanya Setahun Disimpan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 November 2025
in Nasional
KIP Pertanyakan KPU Solo yang Musnahkan Ijazah Jokowi Setelah Hanya Setahun Disimpan

Metapos.id, Jakarta – Pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh KPU Surakarta kembali menjadi sorotan setelah Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum dimusnahkan. Temuan ini muncul dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Dalam sidang, pemohon dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengaku terkejut saat membaca jawaban tertulis KPU Surakarta yang menyatakan bahwa berkas ijazah sudah dimusnahkan. Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, di mana buku agenda dinyatakan memiliki masa simpan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.

BACA JUGA

Prabowo Usul Mobil Kepresidenan Baru, Bisa Duduk tapi Tetap Terlihat Menyapa Rakyat

Modus Baru Penipuan Telepon Catut Nama DPR, Ribuan Nomor Sudah Diblokir

Penjelasan itu langsung dipertanyakan oleh ketua majelis. Ia menegaskan bahwa dokumen negara, termasuk salinan ijazah calon presiden, tidak boleh dimusnahkan hanya setelah satu tahun penyimpanan.

“Minimal lima tahun. Masa ada arsip yang baru satu tahun langsung dimusnahkan?” ujar ketua majelis dalam persidangan.

Majelis juga menekankan bahwa dokumen negara harus mengikuti ketentuan kearsipan nasional, bukan hanya JRA internal lembaga. Selama dokumen berpotensi menjadi objek sengketa, menurut ketua majelis, arsip tersebut tidak boleh dimusnahkan.

Pihak KPU Surakarta tetap berpendapat bahwa berkas pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap sehingga pemusnahannya dianggap sesuai aturan retensi internal.

Perdebatan tersebut menyoroti perbedaan penafsiran antara aturan internal KPU dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas. Majelis KIP menilai ijazah pencalonan presiden memiliki nilai hukum yang masih relevan dan karenanya tidak seharusnya dimusnahkan sebelum masa retensi minimal terpenuhi.

Tags: ArsipijazahJoko WidodoKPUMetapos.idPemusnahan
Previous Post

Terowongan Cawang Tergenang, Banyak Motor Mogok Setelah Nekat Terobos Banjir

Next Post

Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

Related Posts

Prabowo Usul Mobil Kepresidenan Baru, Bisa Duduk tapi Tetap Terlihat Menyapa Rakyat
Nasional

Prabowo Usul Mobil Kepresidenan Baru, Bisa Duduk tapi Tetap Terlihat Menyapa Rakyat

18 May 2026
Modus Baru Penipuan Telepon Catut Nama DPR, Ribuan Nomor Sudah Diblokir
Nasional

Modus Baru Penipuan Telepon Catut Nama DPR, Ribuan Nomor Sudah Diblokir

18 May 2026
DPR Soroti Pelemahan Rupiah 2026, BI Diminta Ambil Langkah Tambahan
Nasional

DPR Soroti Pelemahan Rupiah 2026, BI Diminta Ambil Langkah Tambahan

18 May 2026
Ramai Isu CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Penjelasan dan Perkiraan Resminya
Nasional

Ramai Isu CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Penjelasan dan Perkiraan Resminya

18 May 2026
Prabowo Serahkan 11 Pesawat dan Sistem Senjata Baru untuk TNI
Nasional

Prabowo Serahkan 11 Pesawat dan Sistem Senjata Baru untuk TNI

18 May 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini
Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini

17 May 2026
Next Post
Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini