Metapos.id, Jakarta — Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menyatakan bahwa perempuan yang memiliki kompetensi selalu tersedia dan ikut dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pernyataan itu disampaikan Titi dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan aturan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
“Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat,” ujar Titi dikutip dari berbagai sumber ,kamis (3/9/2026).
Titi menyoroti ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang menyebut komposisi anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Menurut dia, penggunaan kata “memperhatikan” dalam aturan tersebut belum memberikan kewajiban hukum yang tegas untuk memastikan kuota perempuan sebesar 30 persen benar-benar terpenuhi.
“Frasa ‘memperhatikan’ tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun,” tegas Titi.
Ia menjelaskan bahwa proses pengisian anggota KPU dan Bawaslu dilakukan melalui tahapan seleksi yang cukup panjang. Proses tersebut melibatkan panitia seleksi, uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga akhirnya dilakukan penetapan oleh Presiden.
Karena anggota lembaga penyelenggara pemilu tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, Titi menilai penerapan afirmasi keterwakilan perempuan dapat dilakukan tanpa mengurangi hak pilih warga negara.
“Karena itu, dengan segala hormat, adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’ dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan,” ujar Titi.
Perludem Ajukan Uji Materi
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Mereka meminta MK memperjelas aturan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Ketentuan yang diuji mencakup sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk aturan terkait KPU, Bawaslu, DKPP, serta penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
“Pasal-pasal ini diajukan untuyk diuji apakah frasa ‘memperhatikan’ di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memili norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).
Perludem menilai kata “memperhatikan” mempunyai kekuatan mengikat yang lebih lemah dibandingkan rumusan yang secara eksplisit menetapkan kewajiban.
“Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” ujar Haykal.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji. Tujuannya agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat diterapkan dalam susunan KPU, Bawaslu, DKPP, hingga penyelenggara pemilu lainnya.






