• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Bakal Ganggu Keterisian Ritel di Mal

Afizahri by Afizahri
19 January 2024
in Lifestyle
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menyebut, kenaikan tarif pajak hiburan akan membuat tingkat keterisian ritel di mal terganggu.

Ketua Umum APBBI Alphonzus Widjaja mengatakan, hal itu dikarenakan mal diisi oleh berbagai fasilitas hiburan, seperti karaoke, mandi uap atau spa dan lain sebagainya.

“Kalau ditanya ada gangguan, pasti mengganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke, spa dan sebagainya,” ujar Alphonzus dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Meski begitu, Alphonzus berharap, mal tidak terlalu terdampak dari adanya penyesuaian regulasi tersebut.

Sebab, pajak untuk kategori seperti bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal di 10 persen.

Dia berharap, fasilitas-fasilitas yang pengenaan pajaknya hanya 10 persen itu bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan bisnis mal.

“Jadi, mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Mudah-mudahan dengan kata penurunan ini, mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha usahanya,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha guna mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan, bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan bahwa spa dan karaoke termasuk jenis pajak hiburan yang dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, sama dengan jenis pajak diskotek, kelab malam dan bar.

Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: ApbbiMetapos.idTarif pajak hiburan
Afizahri

Afizahri

Related Posts

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

BSI Tingkatkan Penetrasi Perkuat Basis DPK

by Afizahri
14 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berambisi menggenjot penetrasi tabungan wadiah berbasis payroll atau rekening gaji guna...

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

Calon Ketua Umum AKPI Temui Menko Kumham Imipas Yusril, Bahas Penguatan Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia.

by Rahmat Herlambang
13 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, hari ini salah...

Next Post
BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

BSI Genjot Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Tingkatkan Kesejahteraan Peserta, ASABRI Beri Pelatihan Purna Bhakti bagi Anggota Polri

Tingkatkan Kesejahteraan Peserta, ASABRI Beri Pelatihan Purna Bhakti bagi Anggota Polri

14 September 2022
Layanan Cabang,Atm & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Layanan Cabang,Atm & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

11 May 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media