Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Bikin Inflasi Lebih Tinggi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 July 2022
in Ekbis
Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Bikin Inflasi Lebih Tinggi

JAKARTA,Metapos.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi langkah PLN yang menaikan tarif dasar listrik untuk beberapa golongan mulai 1 Juli. Menurut Kepala BPS Margo Yuwono hal tersebut sangat mungkin mengerek tingkat inflasi yang saat ini sudah berada di atas target pemerintah.

“Kenaikan tarif listrik di bulan Juli berpotensi menaikan angka inflasi,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers secara virtual pada Jumat, 1 Juli.

BACA JUGA

Home Credit Gandeng Indomaret, BayarNanti Bisa untuk Belanja Kebutuhan Harian

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Posisi Deputi Senior Segera Diisi

Menurut Margo, catatan inflasi Juni 2022 telah mencapai 4,35 persen. Artinya, bukuan itu sudah melewati inflasi yang dibidik pemerintah, yaitu 3 persen plus minus 1 persen.

“Inflasi ini tertinggi sejak Juni 2017 yang saat itu inflasinya adalah 4,37 persen,” tutur dia.

Seperti yang telah diberitakan redaksi sebelumnya, kenaikan tarif listrik mulai berlaku hari ini bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Sebagai bantalan, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.

Tags: InflasiMetapos.idPLNTarif listrik
Previous Post

ASABRI turut merayakan Hari Bhayangkara ke – 76 dengan melaksanakan Program Penanaman Pohon di Sejumlah Kesatuan Kepolisian

Next Post

Penggunaan MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi Perlu Sosialisasi Masif

Related Posts

Home Credit BayarNanti di Indomaret
Ekbis

Home Credit Gandeng Indomaret, BayarNanti Bisa untuk Belanja Kebutuhan Harian

11 August 2026
Destry Damayanti calon Gubernur BI (Foto: Bank Indonesia)
Ekbis

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Posisi Deputi Senior Segera Diisi

11 August 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Ekbis

Kemnaker Siapkan Nomenklatur Baru, Pemulung Akan Disebut Pemilah Sampah

10 August 2026
pesawat raksasa Emirates di Indonesia
Ekbis

Emirates Datangkan Pesawat Raksasa ke Indonesia, Pertamina Siapkan Pasokan Avtur

10 August 2026
Bank Negara Indonesia (BNI)
Ekbis

BNI Perkuat Fundamental Bisnis di Bawah Danantara, Kredit Tembus Rp968,5 Triliun

10 August 2026
Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing
Ekbis

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

9 August 2026
Next Post
Pertamina: QR Code Bisa Tekan Kecurangan Takaran BBM

Penggunaan MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi Perlu Sosialisasi Masif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini