• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 23, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian PUPR Siapkan Rp140 Miliar untuk Ganti Rugi 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 August 2024
in Ekbis
Perum Perumnas Tunggu Mandat Resmi dari Kementerian PUPR untuk Bangun Perumahan di IKN
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pihaknya telah menyiapkan uang tunai lewat skema dana kerohiman untuk mengganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum clear.

Basuki bilang, bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.

“Kami siapkan itu Rp140 miliar dari (Kementerian) PU untuk bayar itu nanti,” ujar Basuki saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 23 Agustus.

Selain itu, dia menuturkan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan lewat skema tunai.

“Ini dari pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai),” katanya.

Oleh sebab itu, kata Basuki, pihaknya kini telah menyiapkan anggaran Rp140 miliar untuk biaya ganti rugi lahan tersebut. Dia menjelaskan, sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di beberapa kawasan tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.

“Tidak hanya di tol, tapi juga yang di banjir Sepaku itu,” tutur Basuki.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya akan memberikan biaya ganti rugi berupa uang tunai bagi warga-warga yang terdampak pembangunan IKN.

“Itu gantinya bukan rumah. Tapi, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman yang dimasukkan dalam Perpres (peraturan presiden),” ujar Iwan saat ditemui usai acara Festival Merdeka di Taman Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 20 Agustus.

Saat ditanyai lebih lanjut soal berapa besaran biaya ganti rugi yang akan diterima tiap-tiap warga terdampak, Iwan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Itu (intinya) dibereskan dulu PDSK-nya,” imbuh Iwan.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: IKNKementerian PUPRMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

by Rahmat Herlambang
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Indonesia telah menembus angka 20...

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan...

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau keberadaan Siklon Tropis Grant yang terbentuk di Samudra Hindia pada...

Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

BI Tegaskan Rupiah Tunai Wajib Diterima, Penolakan Hanya Boleh Jika Diragukan Keasliannya

by Desti Dwi Natasya
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah...

Next Post
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

Kementerian ESDM Sudah Siapkan Daftar Lahan Tambang untuk Muhammadiyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pelindo Proyeksikan Penumpang Kapal Capai 2,1 Juta di Periode Natal dan Tahun Baru

Jalankan Transformasi, Pelindo Perpendek Waktu Singgah Kapal

13 March 2025
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI Prediksi Penjualan Eceran Naik pada Januari 2024

16 February 2024

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini