• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian PUPR Siapkan Rp140 Miliar untuk Ganti Rugi 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 August 2024
in Ekbis
Perum Perumnas Tunggu Mandat Resmi dari Kementerian PUPR untuk Bangun Perumahan di IKN
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pihaknya telah menyiapkan uang tunai lewat skema dana kerohiman untuk mengganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum clear.

Basuki bilang, bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.

“Kami siapkan itu Rp140 miliar dari (Kementerian) PU untuk bayar itu nanti,” ujar Basuki saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 23 Agustus.

Selain itu, dia menuturkan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan lewat skema tunai.

“Ini dari pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai),” katanya.

Oleh sebab itu, kata Basuki, pihaknya kini telah menyiapkan anggaran Rp140 miliar untuk biaya ganti rugi lahan tersebut. Dia menjelaskan, sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di beberapa kawasan tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.

“Tidak hanya di tol, tapi juga yang di banjir Sepaku itu,” tutur Basuki.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya akan memberikan biaya ganti rugi berupa uang tunai bagi warga-warga yang terdampak pembangunan IKN.

“Itu gantinya bukan rumah. Tapi, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman yang dimasukkan dalam Perpres (peraturan presiden),” ujar Iwan saat ditemui usai acara Festival Merdeka di Taman Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 20 Agustus.

Saat ditanyai lebih lanjut soal berapa besaran biaya ganti rugi yang akan diterima tiap-tiap warga terdampak, Iwan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Itu (intinya) dibereskan dulu PDSK-nya,” imbuh Iwan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: IKNKementerian PUPRMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Menkes: Masalah Gigi Jadi Keluhan Utama Anak-Anak di Sekolah Rakyat

Menkes: Masalah Gigi Jadi Keluhan Utama Anak-Anak di Sekolah Rakyat

by Desti Dwi Natasya
3 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemeriksaan Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar di Sekolah Rakyat mengungkap fakta mengejutkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin...

Gibran Pakai Pin One Piece Saat Kampanye, Kini Simbolnya Disebut Bikin Terbelah

Gibran Pakai Pin One Piece Saat Kampanye, Kini Simbolnya Disebut Bikin Terbelah

by Desti Dwi Natasya
3 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Simbol tengkorak bertopi jerami yang identik dengan kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece tengah...

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta, 2 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan...

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

by Rahmat Herlambang
2 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global, dua firma hukum terkemuka, FKNK Law Firm...

Next Post
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

Kementerian ESDM Sudah Siapkan Daftar Lahan Tambang untuk Muhammadiyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Resmi Diluncurkan di Indonesia, 5 Alasan Kamu Harus Upgrade Hapeke Galaxy A54 5G yang Paling Awesome

Resmi Diluncurkan di Indonesia, 5 Alasan Kamu Harus Upgrade Hape
ke Galaxy A54 5G yang Paling Awesome

16 March 2023
Bakti Sosial TNI

Danyonif 721/Mks Beserta Ketua Persit KCK Ranting 2 Yonif 721 Cabang XII Brigif 11 PD XIV/Hasanuddin melaksanakan kegiatan Bakti Sosial

26 March 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media