• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian ESDM Sudah Siapkan Daftar Lahan Tambang untuk Muhammadiyah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 August 2024
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diserahkan kepada PP Muhammadiyah untuk kemudian dikelola.

Seperti diketahui, Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.

“Sudah ada sih kalau ini nya beberapa daftarnya, tapi ini kan di sana di Kementerian Investasi. Kalau ini kan udah ada PP-nya, udah ada Perpres, ya Kementerian ESDM melakukan sesuai dengan tusinya,” ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 23 Agustus.

Meski demikian, Dadan enggan mengungkapkan secara detail lokasi dan luasan tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM.

Adapun lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin tambang untuk Muhammadiyah masih mengurus proses perizinan dan belum rampung.

Kendati demikian, Bahlil memastikan proses pengurusan izin hampir selesai.

“Sekarang dalam proses yang sudah hampir selesai tentang lokasinya,” ujar Bahlil, Senin 19 Agustus.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Kementerian ESDMLahan tambangMetapos.idMuhamadiyah
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Superbank Resmi IPO di BEI, Perkuat Ekspansi Layanan Perbankan Digital Inklusif

Superbank Resmi IPO di BEI, Perkuat Ekspansi Layanan Perbankan Digital Inklusif

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini...

Malam Berdarah di Cilegon Anak Pemilik Rumah Tewas dalam Aksi Perampokan

Malam Berdarah di Cilegon Anak Pemilik Rumah Tewas dalam Aksi Perampokan

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Peristiwa perampokan disertai dugaan tindak kekerasan terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota...

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)...

Sidang Perdana Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tidak Nikmati Keuntungan Pribadi

Sidang Perdana Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tidak Nikmati Keuntungan Pribadi

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama Nadiem Makarim ditunda....

Next Post
Dukung Kemandirian Ekonomi Pesantren, Danone Indonesia Gandeng Serikat Ekonomi Pesantren dan RMI NU untuk Selenggarakan Sekolah Bisnis Pesantren bagi 26.000 Santri

Dukung Kemandirian Ekonomi Pesantren, Danone Indonesia Gandeng Serikat Ekonomi Pesantren dan RMI NU untuk Selenggarakan Sekolah Bisnis Pesantren bagi 26.000 Santri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

OJK dan BI Tolak Namanya Dicatut dalam Somasi Palsu yang Dibuat Pinjol

26 August 2022
PIS Siapkan 217 Kapal, Jamin Kelancaran Pasokan BBM & LPG Selama Nataru

PIS Siapkan 217 Kapal, Jamin Kelancaran Pasokan BBM & LPG Selama Nataru

26 December 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini