• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, December 27, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Sebut Kenaikan PPN Barang Mewah 12 Persen Berpotensi Tambah Penerimaan Rp3,5 Triliun

Afizahri by Afizahri
8 January 2025
in Ekbis
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus untuk barang mewah berkisar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12 persen pada 2025.

“Hitung-hitungan kami dengan pak Febrio rangenya sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, 6 Januari.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen khusus berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 berikut rinciannya :

  1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.
  2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: KemenkeuMetapos.idPpn
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Maarten Paes Tegaskan Tidak Tahu Asal Rumor Gabung Persib Bandung

Maarten Paes Tegaskan Tidak Tahu Asal Rumor Gabung Persib Bandung

by Taufik Hidayat
27 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Kiper naturalisasi Timnas Indonesia, Maarten Paes, memberikan klarifikasi terkait rumor yang mengaitkan dirinya dengan Persib Bandung. Paes...

Foto Bupati Aceh Besar Membentangkan Bendera Bulan Bintang Beredar, Pemkab Belum Beri Klarifikasi

Foto Bupati Aceh Besar Membentangkan Bendera Bulan Bintang Beredar, Pemkab Belum Beri Klarifikasi

by Taufik Hidayat
27 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Sebuah foto yang memperlihatkan Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, tengah membentangkan bendera Bulan Bintang bersama seorang pria...

Kapal Pinisi Putri Sakinah Tenggelam di Selat Pulau Padar, 4 Turis Spanyol Masih Hilang

Kapal Pinisi Putri Sakinah Tenggelam di Selat Pulau Padar, 4 Turis Spanyol Masih Hilang

by Taufik Hidayat
27 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kapal wisata pinisi Putri Sakinah tenggelam di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,...

Israel Cabut Status Tentara Cadangan Usai Menabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat

Israel Cabut Status Tentara Cadangan Usai Menabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat

by Taufik Hidayat
27 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Militer Israel mencabut status seorang tentara cadangan setelah yang bersangkutan menabrakkan kendaraannya ke seorang warga Palestina yang...

Next Post
Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening

Pemerintah Siapkan 3 Langkah Strategis Berantas Judi Online

22 November 2024
AS Kembali Sita Kapal di Perairan Venezuela, Tekanan Era Trump Terhadap Caracas Meningkat

AS Kembali Sita Kapal di Perairan Venezuela, Tekanan Era Trump Terhadap Caracas Meningkat

21 December 2025

Trending.

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini