• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Sebut Kenaikan PPN Barang Mewah 12 Persen Berpotensi Tambah Penerimaan Rp3,5 Triliun

Afizahri by Afizahri
8 January 2025
in Ekbis
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus untuk barang mewah berkisar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12 persen pada 2025.

“Hitung-hitungan kami dengan pak Febrio rangenya sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, 6 Januari.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen khusus berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 berikut rinciannya :

  1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.
  2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: KemenkeuMetapos.idPpn
Afizahri

Afizahri

Related Posts

18 Maret Jadi Puncak Mudik Lebaran 2026, KAI Matangkan Kesiapan Jalur Utara

18 Maret Jadi Puncak Mudik Lebaran 2026, KAI Matangkan Kesiapan Jalur Utara

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan pengecekan lintasan melalui Kereta Api Inspeksi (KAIS) di jalur utara Pulau...

35 Juta Warga Rentan Terima Bantuan Pangan Pemerintah Menjelang Idul Fitri 2026

35 Juta Warga Rentan Terima Bantuan Pangan Pemerintah Menjelang Idul Fitri 2026

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah menyiapkan program bantuan pangan bagi sekitar 35,04 juta masyarakat rentan menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Program...

Jalan Berlubang Tewaskan Pelajar SMK di Matraman, Pemerintah Diminta Berbenah

Jalan Berlubang Tewaskan Pelajar SMK di Matraman, Pemerintah Diminta Berbenah

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin, 9 Februari 2026. Seorang...

TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – TNI memastikan bahwa pasukan yang akan tergabung dalam kontingen Indonesia ke Gaza merupakan personel pilihan yang memiliki...

Next Post
Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Luncurkan Produk Terbaru Dengan Upgrade Terbaru, Anessa Wujudkan Perlindungan Optimal Sepanjang Hari dengan “The Ultimate Day to Night New Sun Care Habit”

Luncurkan Produk Terbaru Dengan Upgrade Terbaru, Anessa Wujudkan Perlindungan Optimal Sepanjang Hari dengan “The Ultimate Day to Night New Sun Care Habit”

28 April 2024
Menperin Agus Terkesima dengan Kendaraan Listrik di Gelaran IIMS 2023

Menperin Agus Terkesima dengan Kendaraan Listrik di Gelaran IIMS 2023

16 February 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini