• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Sebut Kenaikan PPN Barang Mewah 12 Persen Berpotensi Tambah Penerimaan Rp3,5 Triliun

Afizahri by Afizahri
8 January 2025
in Ekbis
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus untuk barang mewah berkisar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12 persen pada 2025.

“Hitung-hitungan kami dengan pak Febrio rangenya sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, 6 Januari.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen khusus berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 berikut rinciannya :

  1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.
  2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: KemenkeuMetapos.idPpn
Afizahri

Afizahri

Related Posts

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Siaga Rob 1–10 Desember 2025

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Siaga Rob 1–10 Desember 2025

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - BPBD DKI Jakarta resmi mengeluarkan peringatan potensi banjir pesisir (rob) pada periode 1–10 Desember 2025. Peringatan ini...

BPBD Kabupaten Bandung: 34.497 Warga Terdampak Banjir Akibat Luapan Citarum

BPBD Kabupaten Bandung: 34.497 Warga Terdampak Banjir Akibat Luapan Citarum

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Banjir yang terjadi sejak Kamis (4/12/2025) sore di Kabupaten Bandung mengakibatkan 34.497 warga terdampak. Badan Penanggulangan Bencana...

Gubernur Aceh Desak Kepala Daerah Sigap Tangani Bencana, Bukan Banyak Alasan

Gubernur Aceh Desak Kepala Daerah Sigap Tangani Bencana, Bukan Banyak Alasan

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegur keras para kepala daerah yang dinilai lamban...

Brimob Dirikan Dapur Lapangan untuk Bantu Korban Banjir di Aceh Tamiang

Brimob Dirikan Dapur Lapangan untuk Bantu Korban Banjir di Aceh Tamiang

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Pasukan Brimob I mengoperasikan dapur lapangan guna memenuhi kebutuhan makan warga terdampak...

Next Post
Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Lewat Penerapan Syariah Compliance, BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Chandra Asri Menandatangani Perjanjian Offtake Garam dengan BCI Minerals dari Australia

Chandra Asri Menandatangani Perjanjian Offtake Garam dengan BCI Minerals dari Australia

22 March 2024
Inovasi untuk Keberlanjutan XL Axiata Luncurkan Zero Waste Pertama di HUT ke-28

Inovasi untuk Keberlanjutan XL Axiata Luncurkan Zero Waste Pertama di HUT ke-28

18 October 2024

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media