Metapos.id, Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menegaskan bahwa isu penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung ( kejagung ) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya penggeledahan pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan adanya kehadiran penyidik Kejagung di kantor tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kedatangan tersebut hanya untuk keperluan pencocokan dan pendalaman data, bukan tindakan penggeledahan.
Ia menjelaskan, pencocokan data dilakukan terkait perubahan peruntukan kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. Proses tersebut, kata Ristianto, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketepatan administrasi dan keterbukaan informasi, serta berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan pada periode sebelumnya.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kooperatif. Tidak ada penggeledahan, melainkan hanya pencocokan data,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu malam.
Ristianto juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung proses hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemenhut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai penting guna mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi generasi saat ini maupun masa depan.














