Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, pada Senin (22/12/2025). Menurut Richard, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
FAK diduga menyalahgunakan dana bantuan Kemensos sebesar Rp1.515.000.000 yang seharusnya disalurkan kepada 303 keluarga korban banjir bandang di Kabupaten Samosir. Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk uang tunai menjadi bantuan barang tanpa persetujuan dari pihak Kemensos.
Selain itu, FAK juga diduga menunjuk langsung penyedia barang bantuan tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya. Kejaksaan menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan menguntungkan pihak lain.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga meminta keuntungan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi,” ujar Richard. Permintaan keuntungan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000. Atas perbuatannya, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Samosir menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.














