Wednesday, June 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 June 2026
in Nasional
Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik tidak bergantung pada satu jenis keterangan saja. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

Menurutnya, bukti yang dihimpun mencakup keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga keterangan ahli. Karena itu, seluruh informasi yang masuk akan melalui proses verifikasi secara menyeluruh.

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan terus berkembang. Penyidik juga membuka peluang pemanggilan terhadap pihak mana pun yang dinilai mengetahui peristiwa terkait.

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang belum ditetapkan.

Di sisi lain, Kejagung menekankan bahwa status sebagai saksi tidak berarti adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dengan demikian, Kejagung mengimbau publik untuk menunggu perkembangan proses hukum. Penyidikan akan terus dilanjutkan berdasarkan alat bukti yang sah dan temuan penyidik di lapangan.

Tags: BGNkasus korupsi 2026KejagungKejaksaan agungkorupsi MBGMetapos.idNanik S. DeyangPenyidikan
Previous Post

Democracy Perceptions Index 2026: Israel dan AS Catat Persepsi Global yang Memburuk

Related Posts

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka
Nasional

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

24 June 2026
Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa
Nasional

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

23 June 2026
Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor
Nasional

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

23 June 2026
Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini