Wednesday, September 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 June 2026
in Nasional
Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik tidak bergantung pada satu jenis keterangan saja. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA

Prabowo Bahas Rencana Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

ASABRI Perluas Layanan hingga Wilayah Terluar Maluku

Menurutnya, bukti yang dihimpun mencakup keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga keterangan ahli. Karena itu, seluruh informasi yang masuk akan melalui proses verifikasi secara menyeluruh.

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan terus berkembang. Penyidik juga membuka peluang pemanggilan terhadap pihak mana pun yang dinilai mengetahui peristiwa terkait.

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang belum ditetapkan.

Di sisi lain, Kejagung menekankan bahwa status sebagai saksi tidak berarti adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dengan demikian, Kejagung mengimbau publik untuk menunggu perkembangan proses hukum. Penyidikan akan terus dilanjutkan berdasarkan alat bukti yang sah dan temuan penyidik di lapangan.

Tags: BGNkasus korupsi 2026KejagungKejaksaan agungkorupsi MBGMetapos.idNanik S. DeyangPenyidikan
Previous Post

Democracy Perceptions Index 2026: Israel dan AS Catat Persepsi Global yang Memburuk

Next Post

Setelah 7 Tahun, Stephen Chow Kembali Lewat Kung Fu Soccer

Related Posts

Prabowo Bahas Rencana Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Nasional

Prabowo Bahas Rencana Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

23 September 2026
ASABRI Perluas Layanan hingga Wilayah Terluar Maluku
Nasional

ASABRI Perluas Layanan hingga Wilayah Terluar Maluku

23 September 2026
1.216 Kebakaran Melanda Jakarta, Jakbar Jadi Wilayah Terbanyak
Nasional

1.216 Kebakaran Melanda Jakarta, Jakbar Jadi Wilayah Terbanyak

23 September 2026
Prabowo Terima Laporan 209,78 Hektare Lahan Masih Terbakar
Nasional

Prabowo Terima Laporan 209,78 Hektare Lahan Masih Terbakar

23 September 2026
Jasad Awak Kapal 5 Jurnalis Disebut Ditemukan di Bengkulu
Nasional

Jasad Awak Kapal 5 Jurnalis Disebut Ditemukan di Bengkulu

23 September 2026
Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset
Nasional

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset

23 September 2026
Next Post
Setelah 7 Tahun, Stephen Chow Kembali Lewat Kung Fu Soccer

Setelah 7 Tahun, Stephen Chow Kembali Lewat Kung Fu Soccer

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini