Metapos.id, Jakarta – Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Aceh Tamiang mulai kembali dilaksanakan pascabencana, meskipun sebagian besar sekolah masih berada dalam kondisi darurat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang, Sepriyanto, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan tetap diminta membuka layanan pembelajaran sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
“Walaupun hanya ada satu guru dan satu murid yang hadir, sekolah harus tetap dibuka. Ini menjadi penyemangat agar pendidikan tetap berjalan dengan standar masa darurat,” ujar Sepriyanto di Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan KBM di wilayah terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta tetap melaksanakan KBM secara aktif dan fleksibel menyesuaikan kondisi lapangan.
Menurut Sepriyanto, pelaksanaan KBM dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti di sekolah, tenda darurat, rumah warga, maupun tempat lain yang memungkinkan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta pendidik.
Ia mengungkapkan, sekitar 80 persen bangunan sekolah di Aceh Tamiang terdampak bencana, sehingga banyak kegiatan belajar terpaksa dipindahkan ke tenda-tenda darurat atau lokasi sementara. Selain itu, sejumlah sekolah yang tidak terdampak langsung juga mengalami kendala karena guru dan muridnya menjadi korban banjir bandang.
Sebagai bentuk kepedulian dan untuk menghindari kesenjangan sosial di lingkungan sekolah, Disdikbud Aceh Tamiang tidak mewajibkan peserta didik mengenakan seragam sekolah. “Jika ada sebagian murid yang memakai seragam sementara yang lain tidak, hal itu justru dapat menimbulkan kesenjangan,” katanya.
Sepriyanto juga mengimbau para guru untuk tetap berperan aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran, menyesuaikan metode dan materi dengan kondisi sekolah maupun lokasi belajar sementara.
Di sisi lain, pihaknya menerima banyak laporan dari kepala sekolah terkait kerusakan gedung sekolah dengan kategori rusak sedang hingga berat. Kondisi tersebut membuat sejumlah sekolah mengajukan permintaan tenda tambahan, sementara ketersediaan tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terbatas.














