• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, January 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keanehan Sidang Nadiem Terkuak, Dua Saksi Jaksa Akui Terima Gratifikasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 January 2026
in Hukum & Kriminal
Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Fakta persidangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menimbulkan tanda tanya. Hingga saat ini, lima dari total dua belas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai besar. Ironisnya, pengakuan tersebut justru muncul dari para saksi, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun tetap dijadikan tersangka. Tiga dari lima saksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

 

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1), Jaksa menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD. Keduanya secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

 

Purwadi menyatakan menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

 

Sementara itu, Muhammad Hasbi mengaku menerima sejumlah dana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

 

Padahal, ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

 

Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 Januari, tiga saksi lain dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai fakta persidangan justru semakin memperjelas kejanggalan perkara. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan ketidaklogisan penegakan hukum, di mana pihak yang mengakui menerima gratifikasi tidak tersentuh sanksi, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru diproses hukum.

 

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian merupakan pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan tindakan tersebut.

 

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut agar hukum menindak pihak yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: KPKMetapos.idNadiem MakarimSidang Nadiem
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

PSG Bertekad Akhiri Catatan Buruk Lawan Newcastle di Liga Champions

PSG Bertekad Akhiri Catatan Buruk Lawan Newcastle di Liga Champions

by Taufik Hidayat
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Paris Saint-Germain kembali dijadwalkan berjumpa Newcastle United pada lanjutan Liga Champions musim 2025/2026. Duel yang akan berlangsung...

Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group

Tokopedia dan TikTok Shop Gelar Indonesia Summit 2026, Perkuat Peran Penjual dan Affiliate di Era Discovery E-commerce

by Rahmat Herlambang
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tokopedia dan TikTok Shop kembali menyelenggarakan Indonesia Summit 2026 yang berlangsung pada 27–29 Januari 2026 di Jakarta....

Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group

Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group

by Rahmat Herlambang
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Lapakgaming terus menunjukkan kiprahnya sebagai platform top-up game dan hiburan digital asal Indonesia yang menghadirkan kemudahan transaksi...

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bukan Syarat Keanggotaan, Dialokasikan untuk Rekonstruksi Gaza

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bukan Syarat Keanggotaan, Dialokasikan untuk Rekonstruksi Gaza

by Taufik Hidayat
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan bahwa dana iuran yang dihimpun dari negara-negara anggota Dewan Perdamaian...

Next Post
Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group

Tokopedia dan TikTok Shop Gelar Indonesia Summit 2026, Perkuat Peran Penjual dan Affiliate di Era Discovery E-commerce

Recommended.

Rapat Exco PSSI Sah, John Herdman Didukung Mayoritas untuk Latih Timnas Indonesia

Rapat Exco PSSI Sah, John Herdman Didukung Mayoritas untuk Latih Timnas Indonesia

20 December 2025
Bahana TCW: BI Lanjutkan Normalisasi Suku Bunga Untuk Kendalikan Inflasi

Bahana TCW: BI Lanjutkan Normalisasi Suku Bunga Untuk Kendalikan Inflasi

20 September 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini