• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus LPEI–Petro Energy, Ahli Hukum Minta Negara Utamakan Pemulihan Bukan Pemidanaan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 November 2025
in Nasional
Kasus LPEI–Petro Energy, Ahli Hukum Minta Negara Utamakan Pemulihan Bukan Pemidanaan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

 

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

 

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

 

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

 

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

 

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

 

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

 

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

 

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

 

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

 

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

 

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

 

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

 

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

 

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

 

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

 

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

 

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: ahli hukumkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIMetapos.idPetro Energy
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Trump Lirik Minyak Iran, Klaim Keberhasilan AS di Venezuela

Trump Lirik Minyak Iran, Klaim Keberhasilan AS di Venezuela

by Taufik Hidayat
27 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyebut penguasaan sumber daya minyak Iran masih menjadi salah satu opsi yang...

Prabowo Subianto Datangi Warga di Sekitar Rel Senen, Janji Sediakan Hunian Layak

Prabowo Subianto Datangi Warga di Sekitar Rel Senen, Janji Sediakan Hunian Layak

by Taufik Hidayat
27 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi warga yang bermukim di bantaran...

Korban Tewas Melonjak, Serangan Israel Picu Gelombang Pengungsian di Lebanon

Korban Tewas Melonjak, Serangan Israel Picu Gelombang Pengungsian di Lebanon

by Taufik Hidayat
27 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Serangan militer Israel ke Lebanon terus berlanjut dan menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Hingga saat ini,...

El Nino Ekstrem di Depan Mata, Pemerintah Amankan Cadangan Pangan

El Nino Ekstrem di Depan Mata, Pemerintah Amankan Cadangan Pangan

by Taufik Hidayat
27 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah mengantisipasi potensi fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan memicu musim kemarau lebih panjang dan kering di...

Next Post
Komjen Suyudi: Bandar Narkoba Gunakan Drone untuk Pantau Kampung Narkoba

Komjen Suyudi: Bandar Narkoba Gunakan Drone untuk Pantau Kampung Narkoba

Recommended.

Lindungi Pengguna dan Mitra, Netzme Tingkatkan Keamanan dengan Sertifikasi PCI-DSS

Lindungi Pengguna dan Mitra, Netzme Tingkatkan Keamanan dengan Sertifikasi PCI-DSS

15 November 2023
Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

16 September 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini