• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus LPEI–Petro Energy, Ahli Hukum Minta Negara Utamakan Pemulihan Bukan Pemidanaan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 November 2025
in Nasional
Kasus LPEI–Petro Energy, Ahli Hukum Minta Negara Utamakan Pemulihan Bukan Pemidanaan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

 

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

 

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

 

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

 

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

 

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

 

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

 

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

 

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

 

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

 

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

 

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

 

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

 

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

 

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

 

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

 

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

 

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: ahli hukumkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIMetapos.idPetro Energy
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Trio Lini Tengah MU Bersinar di Era Michael Carrick

Trio Lini Tengah MU Bersinar di Era Michael Carrick

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Manchester United tengah berada dalam momentum kebangkitan setelah meraih empat kemenangan beruntun sejak kursi pelatih dipegang oleh...

“Istri Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel ke Komnas HAM”

“Istri Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel ke Komnas HAM”

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Dyah Ayu Pregawati mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (9/2/2026), untuk mengadukan...

Isu Prabowo–Zulhas 2029 Menguat, Ini Tanggapan Gibran

Isu Prabowo–Zulhas 2029 Menguat, Ini Tanggapan Gibran

by Taufik Hidayat
10 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Presiden Gibran...

Undangan Rapat Perdana Board of Peace untuk Prabowo, Istana Masih Tunggu Kepastian

Undangan Rapat Perdana Board of Peace untuk Prabowo, Istana Masih Tunggu Kepastian

by Taufik Hidayat
9 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri rapat perdana...

Next Post
Komjen Suyudi: Bandar Narkoba Gunakan Drone untuk Pantau Kampung Narkoba

Komjen Suyudi: Bandar Narkoba Gunakan Drone untuk Pantau Kampung Narkoba

Recommended.

Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

4 October 2024
Berkanjutnya Surplus Neraca Perdagangan Diyakini BI Perkuat Ketahanan Ekonomi

Survei BI: Optimisme Konsumen Turun Memasuki Paruh Kedua 2023

10 July 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini