• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Tindak Lanjuti Putusan MK, Pakar Nilai Tetap Bertentangan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 December 2025
in Nasional
Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Tindak Lanjuti Putusan MK, Pakar Nilai Tetap Bertentangan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disusun untuk menindaklanjuti sekaligus memperjelas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Menurut Sigit, Perpol 10/2025 telah disesuaikan dengan koreksi MK, antara lain dengan menghapus mekanisme penugasan langsung oleh Kapolri serta memperjelas batasan tugas kepolisian yang sebelumnya dinilai multitafsir. Ia menyebut ketentuan dalam Perpol tersebut dirumuskan secara limitatif agar sejalan dengan putusan MK.
“Klausul yang sebelumnya dinilai bermasalah sudah diperjelas. Yang dihapus adalah penugasan oleh Kapolri dan frasa tugas kepolisian yang berpotensi multitafsir,” ujar Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sigit menegaskan Polri menghormati putusan MK dan menyusun Perpol tersebut setelah berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menyebut pengaturan penugasan anggota Polri ke depan akan ditingkatkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Meski demikian, Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai tetap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara di luar Polri. Padahal, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum mengisi jabatan sipil.

Dalam Perpol tersebut, tercantum sejumlah instansi yang dapat diisi oleh anggota Polri, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK serta Undang-Undang ASN. Menurutnya, tidak ada lagi dasar hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
“Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat,” kata anggota Polri.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan tafsir antara Polri dan sejumlah pakar hukum terkait implementasi putusan MK, sekaligus menguatkan wacana perlunya revisi UU Polri agar pengaturan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang tegas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
online free course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: ASNKapolriMetapos.idMKNomor 10 Tahun 2025Peraturan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Berisiko bagi Kesehatan, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Ciliwung

Berisiko bagi Kesehatan, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Ciliwung

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu yang berasal dari Sungai Ciliwung maupun...

Menyapa Alam Vulkanik Kawah Ratu di Lereng Gunung Salak

Menyapa Alam Vulkanik Kawah Ratu di Lereng Gunung Salak

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kawah Ratu menjadi salah satu tujuan wisata alam unggulan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa...

36 WNI dari Kasus Online Scam Kamboja Kembali ke Tanah Air

36 WNI dari Kasus Online Scam Kamboja Kembali ke Tanah Air

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam perkara penipuan daring (online scam) di Kamboja telah...

Pimpinan Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK

Pimpinan Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Maktour...

Next Post
PEFINDO Gelar Media Forum, Kupas Tantangan dan Arah Industri Pemeringkatan

PEFINDO Gelar Media Forum, Kupas Tantangan dan Arah Industri Pemeringkatan

Recommended.

Bank Dki Raih Indonesia Best Sharia Finance 2023

Bank Dki Raih Indonesia Best Sharia Finance 2023

11 May 2023
AS Soroti Nilai Strategis Greenland, Negara-Negara NATO Tegaskan Sikap

AS Soroti Nilai Strategis Greenland, Negara-Negara NATO Tegaskan Sikap

8 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini