Metapos.id, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disusun untuk menindaklanjuti sekaligus memperjelas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Menurut Sigit, Perpol 10/2025 telah disesuaikan dengan koreksi MK, antara lain dengan menghapus mekanisme penugasan langsung oleh Kapolri serta memperjelas batasan tugas kepolisian yang sebelumnya dinilai multitafsir. Ia menyebut ketentuan dalam Perpol tersebut dirumuskan secara limitatif agar sejalan dengan putusan MK.
“Klausul yang sebelumnya dinilai bermasalah sudah diperjelas. Yang dihapus adalah penugasan oleh Kapolri dan frasa tugas kepolisian yang berpotensi multitafsir,” ujar Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sigit menegaskan Polri menghormati putusan MK dan menyusun Perpol tersebut setelah berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menyebut pengaturan penugasan anggota Polri ke depan akan ditingkatkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Meski demikian, Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai tetap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara di luar Polri. Padahal, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum mengisi jabatan sipil.
Dalam Perpol tersebut, tercantum sejumlah instansi yang dapat diisi oleh anggota Polri, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK serta Undang-Undang ASN. Menurutnya, tidak ada lagi dasar hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
“Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat,” kata anggota Polri.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan tafsir antara Polri dan sejumlah pakar hukum terkait implementasi putusan MK, sekaligus menguatkan wacana perlunya revisi UU Polri agar pengaturan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang tegas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.














