Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam forum tersebut, Kapolri menghadirkan jajaran pimpinan utama Mabes Polri serta seluruh kepala kepolisian daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Listyo Sigit menyampaikan bahwa kehadiran lengkap unsur pimpinan Polri menjadi bentuk komitmen institusinya dalam merespons undangan dan agenda pembahasan Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan, Polri memandang rapat dengar pendapat ini sebagai momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan akuntabilitas kepada lembaga legislatif. Menurutnya, keterlibatan seluruh kapolda diharapkan dapat memastikan kesamaan pemahaman terhadap arah kebijakan dan evaluasi yang disampaikan DPR.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam pengantarnya, ia menekankan bahwa agenda reformasi Polri harus terus dijalankan sesuai amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Habiburokhman menjelaskan, Polri telah melakukan sejumlah pembenahan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari posisi kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan, mekanisme pengawasan, penegakan hukum yang akuntabel, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi.
Selain evaluasi reformasi institusional, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap sikap dan kebijakan Polri dalam menyikapi kebebasan berekspresi serta penyampaian pendapat di ruang publik. DPR menilai isu tersebut penting untuk dibahas guna memastikan penegakan hukum tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.













