Metapos.id, Jakarta – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2026 masih ramai diperbincangkan. Meski begitu, pemerintah menegaskan keputusan resmi terkait kenaikan gaji belum ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kenaikan gaji PNS akan bergantung pada kondisi keuangan negara yang akan dievaluasi pada kuartal I-2026. Terakhir, gaji PNS naik 8 persen pada 2024.
“Kami masih menunggu perkembangan fiskal dan realisasi belanja pemerintah. Setelah itu baru bisa dibahas kebijakan terkait kenaikan gaji,” kata Purbaya.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji dan pensiun PNS menegaskan belum ada keputusan resmi. Penyesuaian terakhir dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiun, dengan kenaikan pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2026. Taspen tetap menyalurkan gaji dan pensiun sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, kenaikan gaji PNS di Februari 2026 belum dapat dipastikan karena menunggu hasil evaluasi keuangan kuartal pertama.
Gaji PNS 2026 (Per PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1,685,700 – Rp2,901,400
Golongan II: Rp2,184,000 – Rp4,125,600
Golongan III: Rp2,785,700 – Rp5,180,700
Golongan IV: Rp3,287,800 – Rp6,373,200
Gaji Pensiunan PNS 2026 (Per PP Nomor 8 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1,748,100 – Rp2,256,700
Golongan II: Rp1,748,100 – Rp3,208,800
Golongan III: Rp1,748,100 – Rp4,029,600
Golongan IV: Rp1,748,100 – Rp4,957,100
Rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Penyesuaian gaji direncanakan menyasar ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Keputusan final menunggu analisis postur anggaran belanja pegawai dalam APBN.












