• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

metaposmedia by metaposmedia
12 December 2022
in Ekbis
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – BUMN PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Besaran PMN tersebut nilainya mencapai Rp23,85 triliun.

Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Model Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 23,85 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut, dikutip Senin 12 Desember.

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN TA 2022.

Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan Hutama Karya untuk percepatan pembangunan megaproyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Selain itu, Jokowi juga menyetujui penambahan PMN untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk sebesar Rp 2,48 triliun. Persetujuan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan itu juga ditetapkan pada tanggal 8 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Suntikan dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BTN dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan BTN.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free online course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Hutama karyaJokowiMetapos.id
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Mengenal Nisfu Syaban 1447 H: Jadwal 2026, Keutamaan, serta Ibadah yang Dianjurkan

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nisfu Syaban menandai pertengahan bulan Syaban dalam kalender Hijriah, tepatnya pada tanggal 15 Syaban 1447 H. Bagi...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Puasa sunnah Nisfu Syaban merupakan salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam sebagai bagian dari persiapan...

MU Vs Fulham Berakhir Dramatis, Setan Merah Menang 3-2

MU Vs Fulham Berakhir Dramatis, Setan Merah Menang 3-2

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Manchester United kembali membuktikan ketangguhan mental mereka di ajang Liga Inggris. Menjamu Fulham di Old Trafford, Minggu...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Umat Islam mulai bersiap menyambut malam Nisfu Syaban 1447 Hijriah yang jatuh pada awal Februari 2026. Berdasarkan...

Next Post
Ini Strategi Sri Mulyani Atasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Global

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 2023-2024, DPR Gali Keterangan dari Sri Mulyani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI 2023 Tumbuh 5,01 Persen

14 November 2023
Direksi BTN Terjun Langsung ke Padang

Direksi BTN Terjun Langsung ke Padang

1 December 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini