Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga integritas pegawai sekaligus memastikan fasilitas milik negara digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap ASN harus menjunjung tinggi nilai profesionalitas, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk dalam memanfaatkan sarana negara.
Nasaruddin menjelaskan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang aktivitas kedinasan, sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ASN yang memiliki tugas selama masa Lebaran, seperti memberikan pelayanan atau mendukung program rumah ibadah ramah pemudik, tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama dipakai untuk kepentingan dinas.
Ia menambahkan, imbauan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.













