• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 February 2026
in Nasional
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dibacakan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka akan diberlakukan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Jaksa menguraikan bahwa nilai uang pengganti itu terdiri dari dua unsur, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam dakwaan sebelumnya, penuntut umum juga mengungkap bahwa total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul akibat praktik tata kelola minyak mentah dan BBM yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kerugian tersebut mencakup nilai dalam mata uang asing sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat serta kerugian dalam rupiah sekitar Rp25,4 triliun, yang berasal dari proses pengadaan dan distribusi minyak yang dinilai bermasalah.

Jaksa juga menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara timbul akibat tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak langsung terhadap beban ekonomi nasional, ditambah dengan keuntungan ilegal (illegal gain) yang dinikmati para pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, Kerry tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pejabat dan direksi di lingkungan Pertamina Group, serta pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan distribusi minyak mentah dan produk kilang.

Penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.

Perkara ini pun menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, baik dari sisi nilai kerugian negara maupun aktor-aktor besar yang terlibat.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free online course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: 18 tahundakwaandugaan korupsiKerry AdriantoMetapos.idMinyak mentahPertamina GroupPT Navigator Khatulistiwa
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Apa Itu Furab? Istilah Viral Fuji dan Reza Arap yang Trending di X

Apa Itu Furab? Istilah Viral Fuji dan Reza Arap yang Trending di X

by Aulia Fitrie
31 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Media sosial X tengah diramaikan dengan istilah “Furab” yang viral sejak akhir Maret 2026. Istilah ini bahkan...

KPR BTN Take Over Tawarkan Bunga 2,65% Fixed 3 Tahun

KPR BTN Take Over Tawarkan Bunga 2,65% Fixed 3 Tahun

by Rahmat Herlambang
31 March 2026
0

Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Hirwandi Gafar (tengah) secara simbolis menyerahkan mock up...

Pengumuman SNBP 2026 Digelar Hari Ini, Peserta Diminta Siap Cek Hasil

Pengumuman SNBP 2026 Digelar Hari Ini, Peserta Diminta Siap Cek Hasil

by Desti Dwi Natasya
31 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2026 akan diumumkan hari ini, Selasa (31/3/2026). Pengumuman dijadwalkan mulai pukul 15.00...

Hasil Final FIFA Series 2026: Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Bulgaria

Hasil Final FIFA Series 2026: Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Bulgaria

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah tipis 0-1 pada final FIFA Series 2026 yang berlangsung...

Next Post
Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

Recommended.

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

BSI Tetapkan Wisnu Sunandar jadi Corsec Baru

2 May 2024
BTN Serahkan Hadiah Mobil dan Motor Listrik kepada Pemenang Program Top Spender Kartu Debit BTN prioritas

BTN Serahkan Hadiah Mobil dan Motor Listrik kepada Pemenang Program Top Spender Kartu Debit BTN prioritas

5 March 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini