• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Investor Ritel di Pasar Modal Tembus 8,62 Juta, OJK Minta Hal Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2022
in Ekbis
Investor Ritel di Pasar Modal Tembus 8,62 Juta, OJK Minta Hal Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,metapos.id – Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi. Salah satunya terlihat dari jumlah investor ritel yang mencapai 8,62 juta atau naik 15,11 persen dari Desember 2021.

“Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangannya, Jumat 27 Mei.

Namun Hoesen berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” tutur Hoesen.

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan. Di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020. Serta, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund.

“Hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” kata Hoesen menambahkan.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Investor ritelMetapos.idOJKPasar Modal Indonesia
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Ketegangan Purbaya Dengan Menteri KKP Terkait Proyek Pembangunan Kapal

Ketegangan Purbaya Dengan Menteri KKP Terkait Proyek Pembangunan Kapal

by Taufik Hidayat
11 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan adanya kemungkinan kekeliruan data dalam perbedaan pendapatnya dengan Menteri Kelautan dan...

Sepanjang 2025–Januari 2026, PEFINDO Terbitkan 270 Peringkat atas 72 Entitas

Strategi Maksimalkan Omzet Ramadan 2026, Tokopedia dan TikTok Shop Bagikan 5 Jurus untuk UMKM

by Rahmat Herlambang
11 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Momentum Ramadan kembali menghadirkan lonjakan signifikan pada aktivitas belanja online di Indonesia. Data industri mencatat transaksi e-commerce...

Sepanjang 2025–Januari 2026, PEFINDO Terbitkan 270 Peringkat atas 72 Entitas

Sepanjang 2025–Januari 2026, PEFINDO Terbitkan 270 Peringkat atas 72 Entitas

by Rahmat Herlambang
11 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) melalui Divisi Pemeringkatan Non Jasa Keuangan 1 melaporkan telah menerbitkan 270 publikasi...

Pasien BPJS PBI Wajib Dilayani, Menkes Jamin RS Tetap Dibayar Negara

Pasien BPJS PBI Wajib Dilayani, Menkes Jamin RS Tetap Dibayar Negara

by Taufik Hidayat
11 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan seluruh rumah sakit agar tetap menerima dan melayani pasien dengan penyakit...

Next Post

Penerimaan Pajak Sudah Rp567 Triliun dalam 4 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Dukung Pengembangan Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Resmi Digelar

Dukung Pengembangan Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Resmi Digelar

28 May 2025
MTI: Rencana Subsidi EV Untuk OJOL Kurang Tepat

Aplikator Ramai-ramai Bantah Tarik Potongan Tarif 20 Persen ke Pengemudi Ojol

19 May 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini