• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, December 15, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Investor Ritel di Pasar Modal Tembus 8,62 Juta, OJK Minta Hal Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2022
in Ekbis
Investor Ritel di Pasar Modal Tembus 8,62 Juta, OJK Minta Hal Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,metapos.id – Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi. Salah satunya terlihat dari jumlah investor ritel yang mencapai 8,62 juta atau naik 15,11 persen dari Desember 2021.

“Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangannya, Jumat 27 Mei.

Namun Hoesen berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” tutur Hoesen.

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan. Di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020. Serta, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund.

“Hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” kata Hoesen menambahkan.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: Investor ritelMetapos.idOJKPasar Modal Indonesia
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

“Polemik WNI Kerja di Luar Negeri: Debat DPR dan Purbaya Jadi Sorotan”

“Polemik WNI Kerja di Luar Negeri: Debat DPR dan Purbaya Jadi Sorotan”

by Taufik Hidayat
15 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdebat dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Warnika, terkait fenomena banyaknya...

BBM Nonsubsidi Kompak Naik, Harga Terbaru Berlaku di Seluruh SPBU Mulai 15 Desember 2025

BBM Nonsubsidi Kompak Naik, Harga Terbaru Berlaku di Seluruh SPBU Mulai 15 Desember 2025

by Taufik Hidayat
15 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Mulai 15 Desember 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penyesuaian di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar...

Pemerintah Aceh Minta Dukungan UNDP dan UNICEF Usai Banjir

Pemerintah Aceh Minta Dukungan UNDP dan UNICEF Usai Banjir

by Desti Dwi Natasya
15 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Aceh mengajukan permohonan dukungan kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan...

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Dibuka Kemenhub, Simak Jadwal Keberangkatan, Kota Tujuan, dan Cara Daftarnya

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Dibuka Kemenhub, Simak Jadwal Keberangkatan, Kota Tujuan, dan Cara Daftarnya

by Taufik Hidayat
15 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen...

Next Post

Penerimaan Pajak Sudah Rp567 Triliun dalam 4 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Festival Ekonomi Keuangan Digital 2022 di Bali, BI Klaim Terbesar di Dunia Setelah Pandemi

Bank Indonesia Matangkan Konsep Rupiah Digital

12 July 2022
Naiknya Tarif Listrik Cuma Picu Inflasi 0,019 Persen

Naiknya Tarif Listrik Cuma Picu Inflasi 0,019 Persen

13 June 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini