Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah konkret dalam menata sektor ojek online (ojol). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya saat International Workers’ Day pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta.
Dalam kebijakan baru ini, perusahaan aplikator dibatasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi berhak memperoleh sedikitnya 92 persen dari total pendapatan. Sebelumnya, bagian yang diterima driver berada di sekitar 80 persen.
Selain itu, pemerintah mengharuskan platform menyediakan perlindungan bagi mitra pengemudi. Perlindungan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, akses layanan kesehatan, serta asuransi tambahan.
Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat posisinya melalui langkah investasi. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai melakukan pembelian saham di perusahaan ojol.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, langkah ini akan membantu pemerintah dalam mengarahkan kebijakan secara bertahap. Oleh karena itu, penurunan komisi dari sebelumnya 10–20 persen menuju 8 persen dapat dilakukan secara bertahap.
Ke depan, pemerintah juga akan melibatkan komunitas pengemudi dalam proses dialog. Mereka akan membahas status hubungan kerja antara mitra dan aplikator. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Meski begitu, pihak aplikator menanggapi kebijakan ini dengan sikap hati-hati. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi memengaruhi skema bisnis yang telah berjalan selama ini.







