• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Penangkapan Perlu Jalur Diplomasi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar buronan kasus Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid, menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

 

Meski red notice resmi sudah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia, termasuk Kejagung dan Hubinter Polri, tidak bisa langsung menangkap Riza Chalid. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan masih bergantung pada mekanisme hukum di negara tempat tersangka berada.

 

“Red Notice ini tidak otomatis berarti kita bisa menangkapnya karena ini berada di negara lain. Kedaulatan hukum masing-masing negara berbeda, sehingga pendekatan diplomasi hukum tetap diperlukan,” jelas Anang, Rabu (4/2/2026).

 

Meski demikian, terbitnya red notice telah membatasi ruang gerak Riza Chalid. Ia kini terpantau oleh jaringan Imigrasi di negara-negara anggota Interpol, sehingga pergerakannya akan termonitor lebih ketat.

 

Red notice resmi diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, setelah permintaan Kejagung melalui Hubinter Polri diajukan pada September 2025, seiring penetapan Riza Chalid sebagai tersangka.

 

Riza Chalid diduga terlibat dalam kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah menjadi tersangka, karena sudah tidak berada di Indonesia.

 

Dalam kasus ini, Riza Chalid disinyalir melakukan intervensi kebijakan terkait pengelolaan minyak Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: KejagungMetapos.idred noticeRiza Chalid
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Thailand, Malaysia, dan Singapura Perketat Protokol Kesehatan Cegah Virus Nipah Jelang Imlek

by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wabah virus Nipah yang terjadi di India membuat beberapa negara di Asia meningkatkan kewaspadaan kesehatan. Di negara...

“Halu” ala Arief Hidayat, Hakim MK Bercanda Cucunya Lahir di Solo Demi Jadi Presiden atau Wapres

“Halu” ala Arief Hidayat, Hakim MK Bercanda Cucunya Lahir di Solo Demi Jadi Presiden atau Wapres

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan candaan ringan saat mengenang kisah keluarganya dalam sebuah acara resmi....

Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Isu Nia Ramadhani Cerai Ardi Bakrie Viral di TikTok, Ternyata Karena Postingan Halu

by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Isu soal Nia Ramadhani yang dikabarkan menggugat cerai Ardi Bakrie, suaminya selama 16 tahun, tiba-tiba viral di...

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mencatat sejarah sebagai negara pertama yang memiliki properti di dua kota suci Islam, Makkah...

Next Post
Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Recommended.

BGN Minta Maaf atas Insiden Mobil Tabrak Siswa di SD Jakut janji evaluasi

BGN Minta Maaf atas Insiden Mobil Tabrak Siswa di SD Jakut janji evaluasi

11 December 2025
Mulai Beroperasi Hari Ini, Tarif LRT Jabodebek Didiskon 78 Persen

Mulai Beroperasi Hari Ini, Tarif LRT Jabodebek Didiskon 78 Persen

28 August 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini