Metapos.id, Jakarta – Persoalan antara agensi asal Indonesia dan influencer Malaysia Aisar Khaled memasuki babak baru setelah pihak agensi resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat sebagai langkah terakhir pihak agensi untuk mencari keadilan setelah sejumlah upaya komunikasi dengan Aisar disebut belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengatakan laporan berkaitan dengan perjanjian investasi yang telah ditandatangani kliennya bersama Aisar pada Februari 2026.
“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar,” ujar Michael Sugijanto, dikutip dari berbagai sumber, Senin (14/9/2026).
Menurut Michael, Aisar sebelumnya berjanji akan menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran atau memenuhi pekerjaan secara langsung melalui kehadiran di sejumlah acara.
Namun, hingga setelah somasi dilayangkan, Aisar disebut belum memberikan tanggapan kepada pihak agensi.
“Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar,” tegas Michael.
Pihak agensi disebut telah berupaya membuka komunikasi secara baik-baik, termasuk ketika Aisar beberapa kali berada di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Michael menjelaskan hubungan kerja sama tersebut bermula dari bantuan pihak agensi kepada Aisar ketika influencer tersebut pertama kali menjalankan aktivitas di Indonesia.
Menurutnya, kliennya juga pernah membantu perjalanan karier Aisar di Indonesia, termasuk dalam pekerjaan dan penyelenggaraan acara.
“Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai identitas pihak yang membuat laporan, Michael membenarkan bahwa pelapor merupakan sebuah agensi atau perusahaan.
“Betul. Ya kita bisa bilang sebuah agensilah, perusahaan,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut, Aisar dikenakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







