• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Industri Tekstil Dalam Negeri Lesu, Ini Kata Kemenperin

Afizahri by Afizahri
30 September 2023
in Ekbis
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa lesunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri karena dampak dari barang impor yang membanjiri sosial media (sosmed).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat, 29 September.

Karena itu, Febri mengatakan pihaknya mendukung hadirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menurut dia, sosmed memang tidak seharunya untuk menjual barang, tapi hanya boleh promosi.

“Penyebabnya kami melihat banyak produk impor yang masuk lewat sosial media. Kami mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi aplikasi media berjualan dan bertransaksi kami dukung sosial media untuk promosi saja,” kata Febry.

Diberikatakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sejak kemarin resmi berlaku ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru yakni tidak boleh ada transaksi jual-beli di dalamnya.

“Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September.

Zulhas sapaan akrab Zulkufli Hasan mengatakan pengelola platform diberikan waktu satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi. Setelah itu, transaksi jual-beli langsung di platform media sosial tak dibolehkan lagi.

“Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku,” ucapnya.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: Industri TekstilKemenperinMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Tragis dan Mengerikan: Jasad Dimutilasi Disimpan di Freezer Bekasi

Tragis dan Mengerikan: Jasad Dimutilasi Disimpan di Freezer Bekasi

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Warga Kabupaten Bekasi digemparkan oleh penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di sebuah kios ayam goreng di Perumahan...

Jadwal Libur April 2026: Tiga Hari Berturut-turut di Akhir Pekan Paskah

Jadwal Libur April 2026: Tiga Hari Berturut-turut di Akhir Pekan Paskah

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri....

Demo Anti Trump di LA Kian Memanas, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo Anti Trump di LA Kian Memanas, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Demonstrasi bertajuk “No Kings” yang berlangsung di pusat kota Los Angeles, Amerika Serikat, berubah menjadi tegang ketika...

Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Ini Penjelasan BKSDA Jabar

Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Ini Penjelasan BKSDA Jabar

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) memastikan penyebab kematian dua anak harimau Benggala,...

Next Post
Defisit APBN Melebar Jadi Rp237,7 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

APBN Sudah Mengalir Rp6,4 Triliun untuk IKN Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kemensos: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dicoret dari Bansos

Kemensos: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dicoret dari Bansos

13 March 2026
Jalan Layang MBZ Mulai Buka Tutup Secara Situasional

Jalan Layang MBZ Mulai Buka Tutup Secara Situasional

19 April 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini