• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Industri

Indofarma Siap-siap Jual Aset Nonproduksi

metaposmedia by metaposmedia
20 June 2024
in Industri
Indofarma Siap-siap Jual Aset Nonproduksi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya selalu pimpinan Holding BUMN Farmasi mengungkapkan anak usahanya, PT Indofarma Tbk akan menjual aset-aset nonproduksi kepada pihak ketiga.

Shadiq mengatakan, langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan Indofarma situasi sulit.

Seperti diketahui, Indofarma saat ini sedang menghadapi proses pengajian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Kami secara bertahap akan menjual aset-aset yang tidak produktif ataupun dengan menggandeng investor dengan pihak ketiga. Ini adalah satu upaya-upaya kami dalam melakukan penyelesaikan PKPU dengan pihak kreditur,” kata Shadiq dalam rapat dengan komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Juni.

Selain menjual Aset, Shadiq mengatakan strategi agar Indofarma selamat dari PKPU adalah melakukan rencana model bisnis. Dimana akan dilakukan kegiatan operasi terbatas.

“Jadi dengan kemampuan yang ada sekarang, kami tetap berharap untuk tetap beroperasi dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi,” tuturnya.

Lalu, kata Shadiq, strategi lainnya adalah melakukan efisiensi biaya operasi Indofarma. Nantinya, akan disesuaikan dengan rencana model bisnis ke depan.

“Kemudian kami akan melakukan efisiensi dari biaya operasi, di mana pelaksanaan ini yang terkait dengan operasional sejalan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan,” jelasnya.

Sekadar informasi, Indofarma digugat PKPU oleh PT Foresight Global pada 1 Maret lalu. Kemudian, di tanggal 28 Maret Pangadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU selama 40 hari dengan jatuh tempo pada Mei 2024.

Pada 8 Mei, sambung Shadiq,Permusyawaratan Majelis Hakim menyetujui perpanjangan masa PKPU selama 47 hari dengan jatuh tempo 24 Juni 2024. Lalu, di tanggal 10 Juni lalu, Indofarma menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.

“Sekarang ini masih dalam proposalnya untuk membuat satu skema perdamaian untuk penyelesaian kepada pihak kreditur, dan saat ini masih berlangsung dan diharapkan batasan waktu sebesar 270 hari itu diharapkan bisa selesai di waktu tersebut,” katanya.

“Kurang lebih ini kita harapkan akhir tahun ini sudah selesai jatuh tempo daripada PKPU-nya jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti,” sambungnya.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: AsetIndofarmaMetapos.idNonproduksi
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu yang menyeret nama pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi...

Atasi Krisis Sampah, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan 34 Proyek Energi

Atasi Krisis Sampah, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan 34 Proyek Energi

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keseriusan pemerintah dalam menangani ancaman darurat sampah yang kian membayangi Indonesia. Komitmen tersebut...

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki hari ke-10 operasi pencarian, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 80 jenazah korban bencana tanah longsor di...

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal...

Next Post
Hingga Juli 2023, Kementerian PUPR Salurkan FLPP ke 103.749 Rumah

Upaya Kementerian PUPR Wujudkan IKN sebagai Kota Ramah Pejalan Kaki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

LEPAS: Merek Baru Chery Group, Harmoni Alam dan Estetika dalam Desain Otomotif

LEPAS: Merek Baru Chery Group, Harmoni Alam dan Estetika dalam Desain Otomotif

28 July 2025
Jadi Destinasi Wisata BHC, Masjid BSI Bakaheuni Dikunjungi 6.500 Jamaah per Bulan Saat Libur Nataru

Jadi Destinasi Wisata BHC, Masjid BSI Bakaheuni Dikunjungi 6.500 Jamaah per Bulan Saat Libur Nataru

8 January 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

1 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini