• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

Afizahri by Afizahri
11 October 2023
in Ekbis
IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendukung agar IKN bisa menjadi pusat inovasi dengan pemanfaatan insentif pajak, khususnya tax deduction guna mendukung percepatan penyiapan berbagai sarana dan prasara pendidikan.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam diskusi bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 9 Oktober, mengatakan, pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha.

“Sekarang ini, kami sedang mendorong supaya ada satu model dan saya mengatakan ke Pak Imam (B. Prasodjo) saya ingin kloning yang ada di Purwakarta dibangun di sana (IKN) smart village,” kata Dhony dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa, 10 Oktober.

Dhony berharap, melalui pemanfaatan tax deduction sebagai insentif dapat mengakselerasi investasi yang bersumber dari non-APBN untuk perusahaan-perusahaan yang ingin berkontribusi pada pembangunan kawasan pendidikan.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, ada sejumlah fasilitas untuk menjadikan IKN sebagai pusat inovasi.

“Itu (kegiatan penelitian dan pengembangan) diberikan super tax deduction sampai dengan 350 persen, kemudian untuk pelatihan (dan/atau pendidikan) 250 persen,” ujarnya.

Fasilitas pengurangan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau disebut sebagai PP Kemudahan Berusaha IKN.

Di dalam Pasal 42 PP tentang Kemudahan Berusaha di IKN, kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen.

Sementara, kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Sementara itu, Tim Ahli Yayasan Benih Baik Imam B. Prasodjo menuturkan, pentingnya membangun sisi sosial dari sebuah kota. Menurutnya, pembangunan fisik harus diiringi dengan pembangunan yang memperhatikan sisi manusia, modal sosial, dan lingkungan.

“Paradigmanya kami kasih nama human eco happiness. Human development membangun IKN harus tertuju pada orang-orang yang terpercaya, terus membangun social capital di dalamnya ekonom, antropolog, cultural capital dan sebagainya, baru yang ketiga adalah ecological capital. Ini harus menyatu. Infrastruktur hanya supporting,” tuturnya.

Imam mengatakan, penting untuk juga membangun lembaga sosial di IKN. Oleh karena itu, Yayasan Benih Baik akan membangun Kampung Ilmu, khususnya di Desa Pamaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

“Kampung ilmu, mari kami buat wadah pemberdayaan dengan lingkup desa, tapi seluruh pojok di dalam desa ada sentral-sentral pemberdayaan. Di satu sisi, negara harus tanggung jawab, tapi menurut saya perusahaan dan masyarakat itu harus dikelola,” tambah Imam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang lengkap terkait anggaran serta barang.

Sebagai implikasi disahkannya revisi UU IKN, akan dilakukan pengalihan Otorita IKN dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan.

“Otorita IKN bukan hanya pengguna tetapi pengelola, yang artinya memiliki dan mengelola. Oleh karena itu, perlu memiliki seluruh aturan yang komplit sebagai pengelola,” ungkapnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: IKNInsentif pajakMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Heboh Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite, Pertamina Periksa 300 SPBU di Pantura Jatim

Heboh Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite, Pertamina Periksa 300 SPBU di Pantura Jatim

by Taufik Hidayat
31 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Pertamina melakukan penyisiran terhadap sekitar 300 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pantai Utara (Pantura)...

Gelar Pahlawan Nasional 2025 Masih Menanti Keputusan Presiden Prabowo

Gelar Pahlawan Nasional 2025 Masih Menanti Keputusan Presiden Prabowo

by Taufik Hidayat
31 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah mempelajari daftar 40 nama tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan...

Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

Prudential Syariah dan NU Care–LAZISNU Edukasi Santri soal Keuangan Syariah di Hari Santri Nasional

by Rahmat Herlambang
31 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Prudential Syariah bekerja sama dengan Nahdlatul Ulama Care – Lembaga...

Jepret Difoto Tanpa Izin di Ruang Publik? Komdigi Warga Berhak Menggugat

Jepret Difoto Tanpa Izin di Ruang Publik? Komdigi Warga Berhak Menggugat

by Taufik Hidayat
31 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Fenomena fotografer yang diam-diam memotret orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menuai kontroversi di media...

Next Post
PT Tunas Timber Lestari dan PT Inocin Abadi Raih Sertifikasi Sustainable Forest Management IFCC

PT Tunas Timber Lestari dan PT Inocin Abadi Raih Sertifikasi Sustainable Forest Management IFCC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PT Krakatau Chandra Energi Dukung Ekosistem Electric Vehicle bersama PT MAB

PT Krakatau Chandra Energi Dukung Ekosistem Electric Vehicle bersama PT MAB

17 May 2024
Laporan Keuangan Teladan Prima Agro (TLDN) 2021 Mencatat Kenaikan Laba Sebesar 129% Menjadi Rp 531,2 Miliar

Keran Ekspor CPO Dibuka, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Ini Lagi

20 May 2022

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Pengaruh Luhut BP Memudar Prabowo Menunjuk Komando Emisi Nasional Ke Zulkifli Hasan

Pengaruh Luhut BP Memudar Prabowo Menunjuk Komando Emisi Nasional Ke Zulkifli Hasan

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media