Thursday, August 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Hunian TOD Diusulkan 20 Persennya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 March 2023
in Ekbis
Hunian TOD Diusulkan 20 Persennya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengusulkan, agar hunian di kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) perlu dialokasikan minimal 20 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ini adalah upaya dorongan kebijakan, harapan saya agar hunian perumahan di pusat-pusat TOD setidaknya mengalokasikan minimal 20 persen hunian TOD,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 2 Maret.

BACA JUGA

Ribuan Eksibitor Ramaikan MEGA SHOW Hong Kong 2026

Festival Petrokimia Gresik Buktikan Budidaya Berbasis Teknologi Tingkatkan Panen Cabai

Adapun aturan yang dimaksudnya, yaitu PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Aturan ini diharapkan dapat diterapkan para pengembang demi meminimalisir resiko kerugian masyarakat saat membeli aset perumahan.

“Ya sebenarnya di situ (PP 13/2021), jadi itu sebenarnya tidak letter lux. Jadi, ini adalah upaya untuk bagaimana kami melindungi konsumen. Coba Anda bayangkan beli rumah, masih lahan terbuka, terus bayar uang muka, kemudian mengangsur, rumah belum terbangun. Nah, kepastian kepemilikan itu, loh, yang jadi masalah,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, dalam pembangunan TOD harus ada keberpihakan bagi masyarakat yang membeli hunian. Jadi, hunian itu disiapkan bagi konsumen yang betul-betul ingin menghuni hunian TOD.

Dengan demikian, hunian TOD tersebut terisi secara penuh dan transportasi publik dekat kawasan TOD menjadi optimal dalam melayani masyarakat.

“Jadi, pemerintah harus ada kebijakan yang afirmatif dan lebih berpihak. Kami coba 20 persen terlebih dahulu dan kemudian secara bertahap terus kami tingkatkan,” tuturnya.

Dengan kebijakan-kebijakan ini, Iwan berharap, nantinya tidak akan ada lagi masyarakat yang dirugikan. Bukan hanya materil, tetapi juga kerugian berupa ekspektasi dan janji-janji yang sebelumnya telah diberikan oleh para pengembang yang tak bertanggung jawab.

“Itu kami pastikan. Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang, mungkin dengan tabungan susah payah, bahkan mungkin dengan pinjaman ke bank, tetapi apa yang dia harapkan itu tidak dia dapatkan,” pungkas Iwan.

Tags: Hunian TODKemen puprMetapos.id
Previous Post

Total Transaksi IIMS 2023 Tembus Rp5,3 Triliun

Next Post

Ini Strategi Sri Mulyani Kelola Dana Penanganan Bencana

Related Posts

MEGA SHOW Hong Kong 2026
Ekbis

Ribuan Eksibitor Ramaikan MEGA SHOW Hong Kong 2026

20 August 2026
Festival Petrokimia Gresik Buktikan Budidaya Berbasis Teknologi Tingkatkan Panen Cabai
Ekbis

Festival Petrokimia Gresik Buktikan Budidaya Berbasis Teknologi Tingkatkan Panen Cabai

19 August 2026
Bank Mandiri Taspen menggandeng ITB membangun fasilitas budidaya unggas dan magot di Bandung Barat untuk mendorong ekonomi sirkular dan kemandirian pensiunan.
Ekbis

Bank Mandiri Taspen dan ITB Bangun Ekonomi Sirkular dari Sampah Organik

18 August 2026
MDR QRIS 0 persen
Ekbis

BI Ungkap Ketentuan Plafon Kartu Kredit Indonesia, Begini Aturannya

18 August 2026
MDR QRIS 0 persen
Ekbis

Mulai Oktober, MDR QRIS 0% Berlaku untuk Merchant Kecil hingga Besar

18 August 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis
Ekbis

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

18 August 2026
Next Post
Surplus APBN Sampai Juli Masih Rp106 Triliun

Ini Strategi Sri Mulyani Kelola Dana Penanganan Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini