Saturday, July 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hakim MK Anwar Usman Diberi Surat Peringatan karena Tingkat Kehadiran Rendah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 January 2026
in Nasional
Hakim MK Anwar Usman Diberi Surat Peringatan karena Tingkat Kehadiran Rendah

Metapos.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akibat rendahnya tingkat kehadiran dalam persidangan dan rapat sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Ia menegaskan MKMK menjalankan fungsi pengawasan secara aktif demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi tercatat menyelenggarakan 1.093 kali persidangan untuk memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Selain itu, MK juga menggelar 589 sidang pleno.
Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman menjadi hakim dengan jumlah ketidakhadiran tertinggi. Dari 589 sidang pleno, ia tercatat hadir 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Anwar juga absen dalam 32 dari 160 sidang panel serta tidak mengikuti 32 rapat permusyawaratan hakim (RPH). Secara keseluruhan, tingkat kehadirannya berada di kisaran 71 persen.

Atas kondisi tersebut, MKMK menerbitkan surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 yang menekankan pentingnya kewajiban kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan maupun rapat internal. Meski demikian, MKMK tidak mengungkap secara rinci alasan ketidakhadiran Anwar Usman. Sebelumnya, pihak MK menyebut Anwar sempat mengalami masalah kesehatan dan menjalani perawatan sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah agenda persidangan.

Selain soal kehadiran, MKMK juga mengingatkan seluruh hakim MK agar berhati-hati dalam menjalankan aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan persepsi pelanggaran kode etik.

Dalam laporan tersebut, Palguna menyebut MKMK telah menggelar 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. MKMK juga menerima enam laporan dari masyarakat serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Di akhir laporan, MKMK menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, yakni perlunya pembahasan perubahan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta revisi Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tags: Anwar UsmanI Dewa Gede Palgunakehadirankode etikMetapos.idMKMKperingatanrendahSurat
Previous Post

Pemeran Ancika 1995! Profil Lengkap Zee Eks JKT48 dan Deretan Filmnya

Next Post

Tarif Masuk Museum Nasional Naik Rp50 Ribu, Komisi X DPR Angkat Suara

Related Posts

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan
Nasional

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

3 July 2026
DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok
Nasional

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

3 July 2026
Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal
Nasional

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

3 July 2026
Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer
Nasional

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer

3 July 2026
Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen
Nasional

Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen

3 July 2026
Catat! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai 7 Agustus, Ini Alasannya
Nasional

Catat! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai 7 Agustus, Ini Alasannya

3 July 2026
Next Post
Tarif Masuk Museum Nasional Naik Rp50 Ribu, Komisi X DPR Angkat Suara

Tarif Masuk Museum Nasional Naik Rp50 Ribu, Komisi X DPR Angkat Suara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini