• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MK Anwar Usman Diberi Surat Peringatan karena Tingkat Kehadiran Rendah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 January 2026
in Nasional
Hakim MK Anwar Usman Diberi Surat Peringatan karena Tingkat Kehadiran Rendah
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akibat rendahnya tingkat kehadiran dalam persidangan dan rapat sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Ia menegaskan MKMK menjalankan fungsi pengawasan secara aktif demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi tercatat menyelenggarakan 1.093 kali persidangan untuk memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Selain itu, MK juga menggelar 589 sidang pleno.
Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman menjadi hakim dengan jumlah ketidakhadiran tertinggi. Dari 589 sidang pleno, ia tercatat hadir 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Anwar juga absen dalam 32 dari 160 sidang panel serta tidak mengikuti 32 rapat permusyawaratan hakim (RPH). Secara keseluruhan, tingkat kehadirannya berada di kisaran 71 persen.

Atas kondisi tersebut, MKMK menerbitkan surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 yang menekankan pentingnya kewajiban kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan maupun rapat internal. Meski demikian, MKMK tidak mengungkap secara rinci alasan ketidakhadiran Anwar Usman. Sebelumnya, pihak MK menyebut Anwar sempat mengalami masalah kesehatan dan menjalani perawatan sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah agenda persidangan.

Selain soal kehadiran, MKMK juga mengingatkan seluruh hakim MK agar berhati-hati dalam menjalankan aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan persepsi pelanggaran kode etik.

Dalam laporan tersebut, Palguna menyebut MKMK telah menggelar 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. MKMK juga menerima enam laporan dari masyarakat serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Di akhir laporan, MKMK menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, yakni perlunya pembahasan perubahan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta revisi Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: Anwar UsmanI Dewa Gede Palgunakehadirankode etikMetapos.idMKMKperingatanrendahSurat
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Bank Mandiri Salurkan Bantuan Gempa ke Sulawesi Utara dan Maluku Utara

by Rahmat Herlambang
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri bantuan gempa disalurkan kepada masyarakat terdampak di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Oleh karena itu,...

AS vs Iran Makin Panas, Trump Ancam “Zaman Batu”, Iran Tak Gentar

AS vs Iran Makin Panas, Trump Ancam “Zaman Batu”, Iran Tak Gentar

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali meningkat pada awal April 2026. Presiden Donald Trump memperingatkan akan...

MBG 2026 Dipangkas Jadi 5 Hari, Gaji Pegawai SPPG Tetap Utuh

MBG 2026 Dipangkas Jadi 5 Hari, Gaji Pegawai SPPG Tetap Utuh

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah memastikan gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap pada 2026. Kebijakan ini berlaku meski jadwal...

Isu Raja Charles III Masuk Islam Muncul Lagi, Dipicu Pernyataan Giuliani

Isu Raja Charles III Masuk Islam Muncul Lagi, Dipicu Pernyataan Giuliani

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Rudy Giuliani kembali memicu kontroversi. Ia menyebut Raja Charles III sebagai seorang Muslim. Ia menyampaikan pernyataan itu...

Next Post
Tarif Masuk Museum Nasional Naik Rp50 Ribu, Komisi X DPR Angkat Suara

Tarif Masuk Museum Nasional Naik Rp50 Ribu, Komisi X DPR Angkat Suara

Recommended.

Sambut Harpelnas, BTN Dengar Aspirasi Dari Nasabah

Sambut Harpelnas, BTN Dengar Aspirasi Dari Nasabah

4 September 2025
Mandiri Inhealth Luncurkan Asuransi Kesehatan“MyCareUltimate” Secara Digital, Optimalkan Manfaat program JKN bagi Peserta BPJS Kesehatan

Mandiri Inhealth Luncurkan Asuransi Kesehatan“MyCareUltimate” Secara Digital, Optimalkan Manfaat program JKN bagi Peserta BPJS Kesehatan

6 October 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini