Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 1448 Hijriah atau 2027.
Kementerian Haji dan Umrah mengajukan rata-rata BPIH sebesar Rp107,3 juta untuk setiap jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19,93 juta jika dibandingkan dengan usulan biaya pada tahun sebelumnya.
Menurut Selly, perubahan biaya harus didasarkan pada perhitungan yang jelas dan terbuka. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan seluruh pengeluaran telah melalui proses efisiensi serta memiliki skema antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi.
“Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memitigasinya,” kata Selly Gantina kepada Media, Sabtu (22/8/2026).
Selly mengakui penyelenggaraan ibadah haji dapat dipengaruhi perubahan biaya global dan kebijakan layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Namun, kondisi tersebut menurutnya perlu disertai pemeriksaan terhadap seluruh komponen biaya sebelum tarif dinaikkan.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah,” ujarnya.
DPR Soroti Sejumlah Komponen BPIH
Selly mendorong pemerintah mengecek kembali biaya yang berkaitan dengan akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah, konsumsi, serta layanan transportasi.
Menurut dia, setiap komponen perlu diperiksa agar tidak terjadi penggelembungan biaya atau mark-up dalam pelaksanaannya.
“Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan,” ungkapnya.
Skema Nilai Manfaat Perlu Diperhatikan
Penggunaan nilai manfaat untuk membiayai penyelenggaraan haji juga menjadi perhatian Selly. Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan BPIH 2027 sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih.
Dengan pembagian tersebut, jemaah diperkirakan membayar langsung sekitar Rp42,94 juta.
Selly menilai pengelolaan nilai manfaat perlu dilakukan secara cermat. Sebab, dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang akan berangkat, tetapi juga calon jemaah yang masih menunggu giliran.
“Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan BPIH rata-rata 2027 sebesar Rp107.304.172,02 per jemaah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8).
Dari total tersebut, Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah diusulkan sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara 60 persen lainnya direncanakan berasal dari nilai manfaat.







