Metapos.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembangunan tiga lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) guna mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar bagi ibu kota.
Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tiga lokasi yang direncanakan berada di TPST Bantargebang, Rorotan, serta kawasan Sunter di Jakarta Utara.
Pramono menjelaskan, masing-masing lokasi memiliki kapasitas pengolahan sampah yang berbeda. Di Bantargebang, PLTSa direncanakan mampu mengolah sekitar 3.000 ton sampah per hari yang terdiri dari 2.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama yang sudah menumpuk.
“Kalau itu bisa dilakukan, maka masing-masing di Bantargebang kurang lebih 3.000 ton per hari, 2.000 sampah baru, 1.000 adalah sampah lama yang diambil dari Bantargebang,” ujarnya.
Sementara itu, fasilitas pengolahan sampah di Rorotan diproyeksikan mampu menangani sekitar 2.000 ton sampah baru setiap hari. Adapun di kawasan Sunter melalui proyek Intermediate Treatment Facility Sunter diperkirakan dapat mengolah sekitar 2.500 ton sampah baru per hari.
Menurut Pramono, apabila proyek PLTSa serta fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan telah beroperasi, maka total sekitar 6.500 hingga 7.000 ton sampah dapat ditangani setiap harinya.
Ia juga menambahkan bahwa pengoperasian fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sampah di Bantargebang hingga sekitar 1.000 ton per hari.
“Saya yakin ini akan juga mengurangi volume yang ada di Bantargebang. Itu yang akan kami lakukan,” kata Pramono.
Pramono turut membagikan rencana tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut pemerintah daerah sedang mengkaji transformasi sistem pengelolaan sampah dari metode landfill menuju konsep waste to energy.
“Dengan kapasitas TPST Bantargebang yang semakin terbatas, Pemerintah Jakarta mengkaji transformasi sistem pengolahan sampah, dari pendekatan ‘landfill’ menuju ‘waste to energy’,” tulisnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, serta mendukung target nasional pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.













