• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 November 2025
in Nasional
Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah lima mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi membuka peluang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar ketika publik merasa ada aturan yang perlu diuji.

“Itu dinamika yang perlu dibangun. Jika masyarakat merasa ada aturan yang ganjil, mereka berhak mengajukan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

Menurut Bob, meskipun anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, posisinya tetap diatur dalam UU MD3 yang menjadikan partai politik sebagai unsur penting dalam pengaturannya. Karena itu, ia menilai kewenangan pemecatan anggota DPR harus dilihat dari kesesuaiannya dengan UUD 1945. “MK pasti mempertimbangkan sepanjang ada relevansi dengan konstitusi,” katanya.

Tanggapan Golkar

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai bahwa aturan pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga tidak semestinya diubah lewat putusan MK.

“Saya melihat ini open legal policy, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan meyakini bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Kecuali menyangkut tindak pidana. Itu bagian dari open legal policy, jadi tidak bisa dibatalkan MK,” tambahnya.

Sikap PAN

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengingatkan bahwa anggota DPR merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, meskipun dipilih oleh rakyat. Karena itu, proses evaluasi maupun pemberhentian masih berada di bawah kewenangan partai politik.

“Kami di DPR adalah representasi partai politik. Yang berwenang mengevaluasi adalah partai politik,” kata Eddy.

Ia menuturkan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menilai kinerja wakilnya melalui pemilu atau dengan menyampaikan keberatan kepada partai apabila legislator dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. “Namun mekanisme dalam undang-undang saat ini tetap berada pada partai politik,” tegasnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan judicial review diajukan oleh lima mahasiswa — Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna — terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Mereka menilai absennya mekanisme yang memungkinkan konstituen memberhentikan anggota DPR membuat peran pemilih menjadi sekadar prosedural. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: DPRmahasiswamemecatMetapos.idMKUU MD3
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

El Clasico Indonesia Kembali! Persib Tantang Persija di Laga Perdana Musim Ini

El Clasico Indonesia Kembali! Persib Tantang Persija di Laga Perdana Musim Ini

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Laga sarat gengsi bertajuk El Clasico Indonesia kembali hadir pada akhir pekan ini. Persib Bandung akan menjamu...

Jalur Menuju Pondok Saladah Papandayan Tertutup Longsor, Pendaki Diminta Menghindar

Jalur Menuju Pondok Saladah Papandayan Tertutup Longsor, Pendaki Diminta Menghindar

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Longsor dilaporkan terjadi di kawasan Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, jalur pendakian menuju sejumlah...

Belum Ada Kepastian BSU 2026, Kemnaker Peringatkan Potensi Penipuan

Belum Ada Kepastian BSU 2026, Kemnaker Peringatkan Potensi Penipuan

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah...

Prabowo Terkejut Hitung Medali Emas Martina Ayu di SEA Games 2025

Prabowo Terkejut Hitung Medali Emas Martina Ayu di SEA Games 2025

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prestasi luar biasa atlet Indonesia, Martina Ayu, di SEA Games 2025 sukses menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto....

Next Post
Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

Recommended.

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

PTBA Tebar Dividen Rp1.094 per Lembar Saham

14 July 2023
Naik 9%, Belanja Properti Online Bertambah Walau Bunga KPR Tinggi

Naik 9%, Belanja Properti Online Bertambah Walau Bunga KPR Tinggi

9 February 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini