Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatra yang beroperasi lintas provinsi dengan menangkap 15 orang terduga pelaku. Kasus ini terkuak setelah ditemukannya bangkai seekor gajah di area konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan proses pengusutan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari olah TKP, pemeriksaan forensik terhadap bangkai satwa, uji balistik, analisis perangkat digital, hingga penelusuran jejaring komunikasi para pelaku. Dari hasil investigasi, ditemukan serpihan proyektil pada bagian kepala gajah yang mengindikasikan kematian akibat tembakan.
Ia menuturkan, kejahatan terhadap satwa yang dilindungi kini dijalankan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mencakup pemburu di lapangan, pemodal, penghubung distribusi, hingga penadah. Dari seluruh pihak yang terlibat, 15 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan duka dan kecaman atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik perburuan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius dan pelakunya dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya membongkar pola perburuan yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan kepolisian, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sedikitnya sembilan lokasi perburuan di kawasan Ukui dan sekitarnya. Ia menekankan bahwa gajah Sumatra memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menerangkan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah gajah tersebut roboh, pelaku memotong bagian kepala dan mengambil gading dengan berat sekitar 7,6 kilogram. Gading itu sempat dijual seharga Rp30 juta sebelum berpindah ke Sumatra Barat, lalu dikirim ke Jakarta dan Surabaya. Saat tiba di Jawa Tengah, nilai jualnya meningkat hingga Rp125 juta.
Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan kembali dipasarkan. Rantai distribusi dari lokasi perburuan hingga menjadi produk siap jual berlangsung dalam waktu kurang dari dua minggu.
Dalam operasi ini, aparat menyita dua senjata api rakitan beserta 798 butir amunisi. Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, serta 12 taring harimau sebagai bagian dari barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidik memastikan proses pengembangan perkara terus berjalan, termasuk memburu tiga pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang.













