• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Industri

Ekonom: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Perlu Perhatikan Dua Aspek Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 July 2024
in Industri
Ekonom: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Perlu Perhatikan Dua Aspek Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyebut, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) perlu memperhatikan dua aspek.

Aspek pertama, kata dia, tujuan dari pemberlakuan cukai itu sendiri dan yang kedua adalah pemerintah bisa memberikan keadilan bagi semua kalangan.

“Kalau misalnya nanti cukai MDBK ini diterapkan, pemerintah juga ada baiknya perlu untuk menganggarkan bagaimana misalnya sosialisasi minuman yang sehat-sehat seperti apa. Intinya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap barang-barang yang sifatnya konsumsi, terutama misalnya minuman seperti itu. Jadi, ada yang dikembalikan,” ujar Heri ditulis Selasa, 9 Juli.

Menurut dia, pelaku usaha tidak keberatan minuman berpemanis dikenakan pajak, asalkan ada manfaat yang didapatkan.

“Jadi, yang diinginkan dunia usaha itu sebenarnya bukan cuman kami bayar cukai atau pajak ke pemerintah, tapi apa pengembaliannya ke sektor,” sambungnya.

Sementara itu, Heri menyebut penerapan cukai minuman berpemanis ini nantinya bisa menyebabkan pemerintah sulit untuk mempraktikkan aspek keadilan.

Pasalnya, penerapan cukai hanya menyasar pada minuman berpemanis yang mengandung gula lebih dari 6 gram per 100 milliliter.

“Kemudian, (penerapan cukai MDBK) dari segi praktik fairness ini agak sulit. Kalau misalnya dikatakan MDBK ini berpotensi terhadap kesehatan manusia, nanti juga ada yang bilang bagaimana dengan minuman saset itu yang diseduh. Itu, kan, juga berpemanis, bedanya yang satu di dalam botol dan yang satu lagi harus diseduh. Mereka (dunia usaha) butuh keadilan,” katanya.

Dengan demikian, Heri menyebut, pemerintah akan sulit untuk mempraktikkan aspek keadilan yang dimaksud.

“Jadi, kalau memang misalnya hanya dikenakan terhadap kemasan botol tinggal minum yang kami beli di minimarket atau swalayan, kan, mereka bisa teriak misalnya ‘ntar yang ini (minuman sachet) nggak kena’. Jadi, pemerintah harus punya jawaban di situ,” tuturnya.

Masih kata Heri, apabila pengenaan cukai MDBK itu diberlakukan untuk semua jenis minuman, dikhawatirkan akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.

Sebab, lanjut dia, minuman-minuman yang sudah dianggap sebagai pegangan sehari-hari akan mengalami kenaikan harga.

“Kalau dikenakan semua, nanti termasuk yang di dalam saset atau di pinggir jalan juga itu nanti akan menganggu katakanlah daya beli masyarakat. Karena itu, kan, jadi kayak minuman pegangan sehari-hari bisa dibilang gitu dan naik harganya. Tentu nanti akan berdampak terhadap menurunnya konsumsi masyarakat,” jelas Heri.

Oleh karena itu, lanjut Heri, pemerintah harus bisa mematangkan terlebih dahulu kajian cukai MDBK sekaligus memastikan bahwa produk yang dikenakan pajak memang benar-benar harus dikendalikan peredarannya.

“Pemerintah memang harus bisa harus bisa membuat, mematangkan dulu kajiannya bahwa (penerapan cukai MDBK) itu benar dan terbukti harus dikenakan cukai karena itu adalah produk yang perlu dikendalikan peredarannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa target cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) penerapan sudah ditetapkan.

Namun, implementasi cukai MBDK lebih kompleks jika dibandingkan dengan cukai plastik lantaran pelaksanaanya memerlukan pembahasan lintas menteri.

“Plastik sudah kami sampaikan di sini. Kami buat judgement soal masalah ekonomi saja, kalau sedang lemah kami tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan. Jadi, kami lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa, 19 Maret 2024.

Sri Mulyani menilai, hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Sehingga, pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga, baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

“Nanti akan ada pembahasan antar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar k/l,” ujarnya.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: CukaiMetapos.idMinuman manis
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, kembali menjadi perbincangan publik....

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia...

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Esmail Qaani kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya ketegangan dan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan...

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan...

Next Post
Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

Ini 5 Kontribusi OJK Dukung Pembangunan Hijau Berkelanjutan

25 September 2023
Izin Eksplorasi di Seulawah Agam Diperpanjang, PGE Optimis Dapat Optimalkan PotensiPanas Bumi

Izin Eksplorasi di Seulawah Agam Diperpanjang, PGE Optimis Dapat Optimalkan PotensiPanas Bumi

13 July 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini