• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Industri

Ekonom: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Perlu Perhatikan Dua Aspek Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 July 2024
in Industri
Ekonom: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Perlu Perhatikan Dua Aspek Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyebut, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) perlu memperhatikan dua aspek.

Aspek pertama, kata dia, tujuan dari pemberlakuan cukai itu sendiri dan yang kedua adalah pemerintah bisa memberikan keadilan bagi semua kalangan.

“Kalau misalnya nanti cukai MDBK ini diterapkan, pemerintah juga ada baiknya perlu untuk menganggarkan bagaimana misalnya sosialisasi minuman yang sehat-sehat seperti apa. Intinya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap barang-barang yang sifatnya konsumsi, terutama misalnya minuman seperti itu. Jadi, ada yang dikembalikan,” ujar Heri ditulis Selasa, 9 Juli.

Menurut dia, pelaku usaha tidak keberatan minuman berpemanis dikenakan pajak, asalkan ada manfaat yang didapatkan.

“Jadi, yang diinginkan dunia usaha itu sebenarnya bukan cuman kami bayar cukai atau pajak ke pemerintah, tapi apa pengembaliannya ke sektor,” sambungnya.

Sementara itu, Heri menyebut penerapan cukai minuman berpemanis ini nantinya bisa menyebabkan pemerintah sulit untuk mempraktikkan aspek keadilan.

Pasalnya, penerapan cukai hanya menyasar pada minuman berpemanis yang mengandung gula lebih dari 6 gram per 100 milliliter.

“Kemudian, (penerapan cukai MDBK) dari segi praktik fairness ini agak sulit. Kalau misalnya dikatakan MDBK ini berpotensi terhadap kesehatan manusia, nanti juga ada yang bilang bagaimana dengan minuman saset itu yang diseduh. Itu, kan, juga berpemanis, bedanya yang satu di dalam botol dan yang satu lagi harus diseduh. Mereka (dunia usaha) butuh keadilan,” katanya.

Dengan demikian, Heri menyebut, pemerintah akan sulit untuk mempraktikkan aspek keadilan yang dimaksud.

“Jadi, kalau memang misalnya hanya dikenakan terhadap kemasan botol tinggal minum yang kami beli di minimarket atau swalayan, kan, mereka bisa teriak misalnya ‘ntar yang ini (minuman sachet) nggak kena’. Jadi, pemerintah harus punya jawaban di situ,” tuturnya.

Masih kata Heri, apabila pengenaan cukai MDBK itu diberlakukan untuk semua jenis minuman, dikhawatirkan akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.

Sebab, lanjut dia, minuman-minuman yang sudah dianggap sebagai pegangan sehari-hari akan mengalami kenaikan harga.

“Kalau dikenakan semua, nanti termasuk yang di dalam saset atau di pinggir jalan juga itu nanti akan menganggu katakanlah daya beli masyarakat. Karena itu, kan, jadi kayak minuman pegangan sehari-hari bisa dibilang gitu dan naik harganya. Tentu nanti akan berdampak terhadap menurunnya konsumsi masyarakat,” jelas Heri.

Oleh karena itu, lanjut Heri, pemerintah harus bisa mematangkan terlebih dahulu kajian cukai MDBK sekaligus memastikan bahwa produk yang dikenakan pajak memang benar-benar harus dikendalikan peredarannya.

“Pemerintah memang harus bisa harus bisa membuat, mematangkan dulu kajiannya bahwa (penerapan cukai MDBK) itu benar dan terbukti harus dikenakan cukai karena itu adalah produk yang perlu dikendalikan peredarannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa target cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) penerapan sudah ditetapkan.

Namun, implementasi cukai MBDK lebih kompleks jika dibandingkan dengan cukai plastik lantaran pelaksanaanya memerlukan pembahasan lintas menteri.

“Plastik sudah kami sampaikan di sini. Kami buat judgement soal masalah ekonomi saja, kalau sedang lemah kami tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan. Jadi, kami lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa, 19 Maret 2024.

Sri Mulyani menilai, hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Sehingga, pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga, baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

“Nanti akan ada pembahasan antar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar k/l,” ujarnya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: CukaiMetapos.idMinuman manis
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Anak Anggota DPRD Bandung Barat Keracunan Usai Makan MBG Pertama Kali di SMPN 1 Cisarua

Anak Anggota DPRD Bandung Barat Keracunan Usai Makan MBG Pertama Kali di SMPN 1 Cisarua

by Desti Dwi Natasya
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, sejumlah siswa SMPN...

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN di Tahun 2026

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN di Tahun 2026

by Desti Dwi Natasya
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Menag Soroti Tayangan TRANS7 yang Dinilai Burukkan Citra Pesantren

Menag Soroti Tayangan TRANS7 yang Dinilai Burukkan Citra Pesantren

by Desti Dwi Natasya
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyayangkan tayangan salah satu program di stasiun televisi TRANS7 yang dianggap menampilkan pesantren...

BMoney Resmikan Privilege Lounge di Bandung,Tegaskan Komitmen sebagai Platform Investasi Aman dan Berkelanjutan

BMoney Resmikan Privilege Lounge di Bandung,Tegaskan Komitmen sebagai Platform Investasi Aman dan Berkelanjutan

by Rahmat Herlambang
15 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – BMoney, aplikasi investasi online milik PT Buka Investasi Bersama (BIB), anak perusahaan dari PT Bukalapak.com Tbk (IDX:...

Next Post
Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Dirut Nicke Sebut Pertamina Berhasil Tekan Biaya Operasional Rp6 Triliun

Dirut Nicke Sebut Pertamina Berhasil Tekan Biaya Operasional Rp6 Triliun

30 August 2022
Begini Arah Kredit dan DPK Bank Mandiri di Tahun 2023

Begini Arah Kredit dan DPK Bank Mandiri di Tahun 2023

26 October 2022

Trending.

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

3 October 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

16 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media