• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Industri

Ekonom: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Perlu Perhatikan Dua Aspek Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 July 2024
in Industri
Ekonom: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Perlu Perhatikan Dua Aspek Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyebut, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) perlu memperhatikan dua aspek.

Aspek pertama, kata dia, tujuan dari pemberlakuan cukai itu sendiri dan yang kedua adalah pemerintah bisa memberikan keadilan bagi semua kalangan.

“Kalau misalnya nanti cukai MDBK ini diterapkan, pemerintah juga ada baiknya perlu untuk menganggarkan bagaimana misalnya sosialisasi minuman yang sehat-sehat seperti apa. Intinya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap barang-barang yang sifatnya konsumsi, terutama misalnya minuman seperti itu. Jadi, ada yang dikembalikan,” ujar Heri ditulis Selasa, 9 Juli.

Menurut dia, pelaku usaha tidak keberatan minuman berpemanis dikenakan pajak, asalkan ada manfaat yang didapatkan.

“Jadi, yang diinginkan dunia usaha itu sebenarnya bukan cuman kami bayar cukai atau pajak ke pemerintah, tapi apa pengembaliannya ke sektor,” sambungnya.

Sementara itu, Heri menyebut penerapan cukai minuman berpemanis ini nantinya bisa menyebabkan pemerintah sulit untuk mempraktikkan aspek keadilan.

Pasalnya, penerapan cukai hanya menyasar pada minuman berpemanis yang mengandung gula lebih dari 6 gram per 100 milliliter.

“Kemudian, (penerapan cukai MDBK) dari segi praktik fairness ini agak sulit. Kalau misalnya dikatakan MDBK ini berpotensi terhadap kesehatan manusia, nanti juga ada yang bilang bagaimana dengan minuman saset itu yang diseduh. Itu, kan, juga berpemanis, bedanya yang satu di dalam botol dan yang satu lagi harus diseduh. Mereka (dunia usaha) butuh keadilan,” katanya.

Dengan demikian, Heri menyebut, pemerintah akan sulit untuk mempraktikkan aspek keadilan yang dimaksud.

“Jadi, kalau memang misalnya hanya dikenakan terhadap kemasan botol tinggal minum yang kami beli di minimarket atau swalayan, kan, mereka bisa teriak misalnya ‘ntar yang ini (minuman sachet) nggak kena’. Jadi, pemerintah harus punya jawaban di situ,” tuturnya.

Masih kata Heri, apabila pengenaan cukai MDBK itu diberlakukan untuk semua jenis minuman, dikhawatirkan akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.

Sebab, lanjut dia, minuman-minuman yang sudah dianggap sebagai pegangan sehari-hari akan mengalami kenaikan harga.

“Kalau dikenakan semua, nanti termasuk yang di dalam saset atau di pinggir jalan juga itu nanti akan menganggu katakanlah daya beli masyarakat. Karena itu, kan, jadi kayak minuman pegangan sehari-hari bisa dibilang gitu dan naik harganya. Tentu nanti akan berdampak terhadap menurunnya konsumsi masyarakat,” jelas Heri.

Oleh karena itu, lanjut Heri, pemerintah harus bisa mematangkan terlebih dahulu kajian cukai MDBK sekaligus memastikan bahwa produk yang dikenakan pajak memang benar-benar harus dikendalikan peredarannya.

“Pemerintah memang harus bisa harus bisa membuat, mematangkan dulu kajiannya bahwa (penerapan cukai MDBK) itu benar dan terbukti harus dikenakan cukai karena itu adalah produk yang perlu dikendalikan peredarannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa target cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) penerapan sudah ditetapkan.

Namun, implementasi cukai MBDK lebih kompleks jika dibandingkan dengan cukai plastik lantaran pelaksanaanya memerlukan pembahasan lintas menteri.

“Plastik sudah kami sampaikan di sini. Kami buat judgement soal masalah ekonomi saja, kalau sedang lemah kami tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan. Jadi, kami lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa, 19 Maret 2024.

Sri Mulyani menilai, hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Sehingga, pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga, baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

“Nanti akan ada pembahasan antar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar k/l,” ujarnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: CukaiMetapos.idMinuman manis
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

David Beckham Dapat Gelar Ksatria dari Raja Charles, Tampil dengan Desain Victoria Beckham

David Beckham Dapat Gelar Ksatria dari Raja Charles, Tampil dengan Desain Victoria Beckham

by Taufik Hidayat
6 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta –David Beckham akhirnya menerima gelar kehormatan Ksatria dari Raja Charles III dalam sebuah upacara resmi di Kastil Windsor,...

Prabowo Subianto Negara-Negara Eropa Minta 1 Juta Pekerja Indonesia Per Tahun Untuk Sektor Perhotelan Hingga Kesehatan

Prabowo Subianto Negara-Negara Eropa Minta 1 Juta Pekerja Indonesia Per Tahun Untuk Sektor Perhotelan Hingga Kesehatan

by Taufik Hidayat
5 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah pemimpin negara Eropa meminta Indonesia mengirimkan sekitar satu juta tenaga kerja setiap...

Bahasa Indonesia Jadi Salah Satu Bahasa Resmi Sidang UNESCO 2025

Bahasa Indonesia Jadi Salah Satu Bahasa Resmi Sidang UNESCO 2025

by Taufik Hidayat
5 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sidang tahunan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang digelar di Kota Samarkand, Uzbekistan, pada...

Kapolda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Pantau Pohon Rawan Tumbang

Kapolda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Pantau Pohon Rawan Tumbang

by Taufik Hidayat
5 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan akan meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi potensi...

Next Post
Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Vale Raup Laba Bersih 274,3 Juta Dolar AS di 2023

Kembali Mundur, Kesepakatan Divestasi Saham Vale Bakal Diteken Pekan Depan

20 February 2024
BTN Syariah Dukung Penguatan Ekosistem Halal Nasional

BTN Syariah Dukung Penguatan Ekosistem Halal Nasional

21 June 2025

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media